DPD LIRA Malang Raya Pantau Kegiatan ASN Yang Diduga Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Suaramalang.com, Malang Raya – Saat ini sudah masuk masa kampanye Pilkada serentak baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota periode 2024 – 2029
Untuk itu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lira Malang Raya akan memantau dan mengawasi keterlibatan ASN baik secara langsung maupun tersembunyi pada masa kampanye PILKADA saat ini. Yang ada di kabupaten malang dan kota malang dan kota batu.

“saat ini rawan terjadi keterlibatan ASN ikut kampanye guna ikut mensukseskan salah satu calon dan menjadi tim Kampanye,” Kata Sofiyan Wasekda DPD lira Malang raya”

Ia berharap kepada Pj. Bupati Malang, Pj. Walikota Malang dan Kota Batu untuk ikut menekan ASN agar tidak terjadi keterlibatan dalam keikutsertaan saat kampanye Pilkada tersebut.

Sofyan menegaskan Netralitas ASN harus di perhatikan karena sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lanjutnya, Sesuai Undang-Undang yang tertuang pada No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“untuk itu jika anggota lira mendapati dan mengetahui ada ASN, dan Perangkat Desa yang ikut berkampanye untuk memenangkan kandidat, baik secara langsung maupun lewat media sosial. LIRA tidak segan-segan untuk bertindak sesuai data dan bukti yang kami miliki,” tutupnya.

Pewarta : M.Nur/Bram*