DPR Dorong Moratorium Izin di DAS Kritis, Korporasi Diminta Tanggung Biaya Pemulihan Lingkungan

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita mendorong penguatan tata kelola lingkungan dan penerapan prinsip pencemar membayar untuk mengurangi risiko bencana ekologis. (Foto: Dok. dpr.go.id)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita mendorong penghentian sementara penerbitan izin usaha baru di daerah aliran sungai (DAS) kritis untuk mengurangi risiko bencana ekologis di Indonesia.

Ia menilai bencana seperti banjir dan tanah longsor tidak hanya berkaitan dengan cuaca ekstrem, tetapi juga dipengaruhi tata kelola lingkungan, penggunaan ruang, dan pengawasan perizinan yang belum optimal.

Menurut Ratna, biaya kerusakan lingkungan tidak seharusnya terus dibebankan kepada masyarakat dan negara, terutama apabila kerusakan tersebut terbukti disebabkan oleh aktivitas usaha tertentu.

Karena itu, ia meminta penerapan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar diperkuat agar pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan bertanggung jawab atas pemulihannya sesuai ketentuan hukum.

“Bencana kita berulang karena ada semacam ‘amnesia kebijakan’. Setiap kali bencana terjadi, perhatian langsung tinggi: ada rapat, ada satgas, ada janji perbaikan. Tapi beberapa bulan kemudian perhatian mulai memudar,” kata Ratna melalui jawaban tertulis kepada Parlementaria, Selasa (20/10/2026).

Tata Kelola Lingkungan Dinilai Memengaruhi Risiko Bencana

Ratna menjelaskan bahwa risiko bencana terbentuk dari interaksi antara ancaman bahaya (hazard) dan tingkat kerentanan (vulnerability).

Curah hujan ekstrem, misalnya, merupakan ancaman alam yang tidak dapat sepenuhnya dicegah. Namun, dampaknya dapat menjadi lebih besar ketika wilayah memiliki tata ruang yang buruk, tutupan hutan berkurang, atau pengawasan terhadap kegiatan usaha tidak berjalan optimal.

Ia juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu yang dinilai terlalu berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam tanpa memperhatikan fungsinya sebagai penyangga ekosistem.

Kondisi tersebut, menurut Ratna, berpotensi menimbulkan ketimpangan. Manfaat ekonomi dari pembukaan lahan dapat dinikmati pihak tertentu, sedangkan masyarakat di wilayah hilir menghadapi risiko banjir, longsor, dan kerusakan permukiman.

“Kita melihat bencana sebagai bentuk penagihan utang ekologis. Setiap hutan yang dibuka adalah utang kepada alam, dan ketika utang itu ditagih lewat banjir dan longsor, yang membayar justru masyarakat, bukan yang berutang,” ujarnya.

Ratna menilai penanganan bencana perlu disertai perbaikan kebijakan untuk mengurangi risiko sejak awal, bukan hanya berfokus pada tanggap darurat dan pembangunan kembali setelah bencana terjadi.

Empat Usulan Reformasi Kebijakan Lingkungan

Untuk mengurangi risiko bencana ekologis, Ratna mengusulkan empat langkah reformasi kebijakan lingkungan.

Pertama, melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan memberlakukan moratorium izin usaha baru di wilayah DAS yang masuk kategori kritis. Langkah ini ditujukan untuk mengevaluasi aktivitas usaha serta memastikan pemanfaatan ruang tidak memperbesar risiko bencana.

Kedua, mewajibkan korporasi yang beroperasi di wilayah hulu menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan apabila terjadi kerusakan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Ketiga, memasukkan analisis risiko bencana secara transparan ke dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dengan demikian, potensi dampak terhadap kawasan sekitar dapat dipertimbangkan sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Keempat, melibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu dalam program pemulihan hutan dengan skema insentif ekonomi yang nyata. Pelibatan tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pemulihan lingkungan.

Menurut Ratna, keempat langkah itu perlu menjadi bagian dari reformasi tata kelola lingkungan agar kebijakan mitigasi tidak berhenti pada penanganan dampak setelah bencana terjadi.

Prinsip Pencemar Membayar untuk Memperkuat Keadilan

Prinsip polluter pays principle menempatkan tanggung jawab biaya pencegahan dan pemulihan pada pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sesuai aturan yang berlaku.

Penerapan prinsip tersebut penting untuk memastikan biaya pemulihan tidak otomatis dialihkan kepada masyarakat atau anggaran negara ketika terdapat pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.

Namun, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses hukum. Keberadaan perusahaan di kawasan hulu atau kedekatan lokasi usaha dengan wilayah bencana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut menjadi penyebab bencana.

Karena itu, audit lingkungan, pemeriksaan perizinan, pemantauan aktivitas usaha, serta penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menentukan tanggung jawab setiap pihak.

Pendekatan ini juga perlu diikuti evaluasi terhadap tata ruang, perlindungan kawasan hutan, dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengurangi risiko bencana.

Deforestasi dan Bencana Hidrometeorologi Jadi Perhatian

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan tanah longsor, berulang kali terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, laporan analisis Auriga Nusantara menyebutkan deforestasi Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektare. Laporan tersebut juga menyatakan mayoritas deforestasi terjadi di kawasan konsesi.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam pembahasan tata kelola hutan dan pengurangan risiko bencana. Meski demikian, data deforestasi secara nasional tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat antara pembukaan hutan dan setiap kejadian banjir atau longsor.

Dampak terhadap risiko bencana perlu dinilai berdasarkan kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, karakteristik tanah, curah hujan, dan faktor lain di masing-masing wilayah.

Dorongan reformasi kebijakan lingkungan yang disampaikan Ratna pada akhirnya menekankan pentingnya pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dengan tata kelola yang lebih baik, upaya pengurangan risiko bencana diharapkan tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga mencegah masyarakat menanggung dampak kerusakan yang seharusnya dapat dihindari.

Exit mobile version