DPR Sahkan UU Polri, Kapolri Kini Bisa Bertugas Hingga Usia 61 Tahun

SUARAMALANG.COM, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (9/6/2026).

Keputusan tersebut lahir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri adalah kenaikan batas usia pensiun anggota kepolisian. Aturan baru itu juga membuka peluang Kapolri bertugas hingga usia 61 tahun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna yang mengesahkan revisi UU Polri tersebut.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Seluruh peserta rapat menjawab setuju. Setelah itu, pimpinan sidang mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.

Usia Pensiun Anggota Polri Bertambah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU Polri bersama pemerintah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menyampaikan pandangan akhir pemerintah sebelum DPR mengambil keputusan.

Melalui aturan baru ini, DPR dan pemerintah membagi batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.

Anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun.

Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat melanjutkan masa dinas sampai usia 60 tahun.

Sementara itu, Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Presiden juga dapat memperpanjang masa tugas Kapolri selama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi.

Dengan ketentuan tersebut, Kapolri berpeluang menjabat hingga usia 61 tahun.

Sebelumnya, UU Polri membatasi usia pensiun anggota kepolisian pada usia 58 tahun.

DPR Sebut Perubahan Menjawab Kebutuhan Organisasi

DPR dan pemerintah menyusun perubahan ini untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian yang terus berkembang.

Mereka menilai pengalaman dan kapasitas pimpinan Polri masih penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Selain itu, pemerintah berharap aturan baru ini dapat memperkuat proses reformasi di tubuh kepolisian.

Revisi UU Polri juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Aturan Baru Masih Jadi Sorotan Publik

Meski DPR telah mengesahkan revisi UU Polri, sejumlah pihak masih menyoroti beberapa ketentuan dalam aturan tersebut.

Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah peluang perpanjangan masa tugas perwira tinggi bintang empat.

Ketentuan itu dinilai dapat memengaruhi masa jabatan Kapolri pada periode mendatang.

Namun DPR dan pemerintah menegaskan bahwa mereka menyusun perubahan tersebut demi kepentingan kelembagaan dan profesionalisme Polri.

Informasi resmi mengenai kegiatan legislasi dan produk hukum DPR RI tersedia melalui situs resmi DPR RI.

Exit mobile version