SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Menjelang bulan Ramadan, isu penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang kembali mengemuka. Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendorong Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah konkret agar aktivitas ekonomi PKL tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan fungsi ruang publik, di tengah sikap Pemkot yang menegaskan kawasan alun-alun harus steril dari aktivitas jual beli.
Arief menilai Ramadan menjadi momentum krusial bagi PKL, mengingat lonjakan aktivitas ekonomi musiman di pusat kota. Menurutnya, selama ini keberadaan PKL di sekitar Alun-alun Merdeka telah menjadi rutinitas tahunan dan menjadi sandaran penghidupan banyak keluarga. “Sisa waktu yang ada, apalagi menjelang Ramadan, teman-teman PKL berharap bisa melakukan kegiatan ekonomi di sekitar alun-alun. Selama ini memang rutin dilakukan,” ujar Arief, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, PKL tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan ketertiban. Tanpa pengaturan, keberadaan mereka memang berpotensi menimbulkan kesemrawutan. Namun jika ditata dengan baik, PKL justru dapat memperkuat daya tarik kawasan Alun-alun Merdeka sebagai ruang publik yang hidup dan ramah pengunjung.
Konsep Penataan PKL Dinilai Belum Jelas
Kritik Arief terutama diarahkan pada belum adanya konsep penataan yang jelas dari Pemkot Malang. Ia menilai selama ini tidak ada pengaturan lokasi yang tegas, sehingga siapa pun dapat berjualan di titik mana saja. Kondisi ini, menurutnya, justru memperparah konflik antara PKL dan aparat.
Arief menolak wacana menempatkan PKL menempel langsung di area inti Alun-alun Merdeka. Ia mengusulkan lokasi alternatif yang masih berada di sekitar kawasan, namun tidak mengganggu fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau dan area publik. Salah satu opsi yang ia sebut adalah sisi selatan alun-alun dengan pengaturan jarak yang jelas.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Menurut Arief, persoalan PKL tidak bisa dibebankan hanya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Di sisi lain, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) memiliki bidang khusus penataan PKL yang dinilai belum berfungsi optimal. Pendekatan penertiban semata, tegasnya, hanya akan melanggengkan pola kejar-kejaran antara PKL dan Satpol PP.
Sebagai jalan tengah, Arief mendukung gagasan pendataan PKL dalam konsep kawasan khusus, seperti “Pasar Senggol” dengan wajah baru, sebagaimana pernah diwacanakan Wali Kota Malang. Bahkan, ia menyebut opsi penataan kawasan yang lebih berani, termasuk pemanfaatan sebagian area di sekitar Alun-alun Merdeka, dengan tetap mempertimbangkan aspek tata kota dan parkir.
Pemkot Tegaskan Alun-alun Harus Steril
Di sisi lain, Pemkot Malang melalui Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Raymond Matondang, menegaskan bahwa kawasan Alun-alun Merdeka harus bebas dari aktivitas PKL pascarevitalisasi. “Alun-alun harus bersih dari PKL. Ini sudah kami rapatkan sebelum pembukaan, supaya tidak terjadi lagi kucing-kucingan antara PKL dengan Satpol PP,” ujarnya.
Raymond menjelaskan, saat ini Pemkot masih mematangkan skema relokasi PKL melalui pembahasan lintas OPD. Sejumlah lokasi alternatif tengah dikaji, antara lain kawasan sekitar Ramayana, baik di dalam gedung maupun di ruas jalan sekitar Gereja, serta opsi lain di sekitar Kantor Pos dan Jalan Ade Irma Suryani. Meski demikian, ia memastikan aktivitas jual beli tetap tidak diperbolehkan di dalam kawasan inti Alun-alun Merdeka.
Menurut Raymond, keputusan relokasi akan ditetapkan sebelum alun-alun dibuka untuk umum. Ia meminta para PKL bersabar menunggu keputusan resmi, seraya menegaskan bahwa larangan berjualan di area alun-alun telah disosialisasikan, meski praktik di lapangan kerap diwarnai tarik-ulur.
Perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemkot ini mencerminkan tantangan klasik penataan PKL di ruang publik perkotaan. Di satu sisi, ada tuntutan menjaga ketertiban dan estetika kota, di sisi lain terdapat kebutuhan ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada ruang-ruang strategis. Menjelang Ramadan, kebijakan yang diambil Pemkot Malang akan menjadi ujian apakah penataan PKL mampu menghadirkan keseimbangan antara keteraturan kota dan keberlanjutan ekonomi rakyat.





















