DPRD Kabupaten Malang Desak CSR Bank Jatim, Wacana Alihkan Gaji ASN Menguat

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Wacana pemindahan payroll gaji ASN dan PPPK dari Bank Jatim menguat setelah tiga fraksi di DPRD Kabupaten Malang kompak mendesak penyesuaian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atas pengelolaan APBD Kabupaten Malang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 5 triliun pada 2025.

Dorongan itu muncul karena para legislator menilai kontribusi CSR yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang tidak sebanding dengan besaran dana yang dikelola bank daerah tersebut.

Sebagai pembanding, Pemerintah Kota Malang yang menempatkan APBD sekitar Rp 2 triliun disebut memperoleh CSR Rp 6 miliar untuk revitalisasi Alun-alun Kota Malang, sementara Kabupaten Malang dengan APBD Rp 5,21 triliun hanya menerima satu unit truk sampah.

DPRD Soroti Ketimpangan CSR Bank Jatim

Anggota DPRD dari Partai Nasdem, Ahmad Andi, menilai distribusi CSR semestinya proporsional terhadap besaran dana yang dikelola.

“Logikanya ya harus seperti itu. Sebab, jika tidak, maka Kepanjen, yang jadi ibu kota Kabupaten Malang tidak akan bisa maju dengan cepat.” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, dana CSR idealnya dikembalikan untuk kepentingan publik, misalnya pembangunan pusat keramaian atau alun-alun di Kepanjen guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD dari PKB, Ir H Kholik MAP, yang menyebut tidak pantas bila kontribusi CSR hanya berupa satu truk sampah, mengingat skala APBD yang dikelola.

“Kalau ngomong aturan, ya justru nggak mungkin cuma diberi satu truk sampah. Itu nggak pantas. Mestinya, itu dibicarakan yang jelas antara Pemkab Malang dengan Bank Jatim terkait CSR itu.” katanya.

Menurutnya, bila tidak ada kejelasan dan kepedulian terhadap pengembangan Kepanjen, Pemkab Malang dapat mempertimbangkan opsi pemindahan layanan payroll ke bank lain, termasuk BPR Artha Kanjuruhan milik daerah yang diklaim siap secara digital atau melalui skema kerja sama perbankan.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Abdul Qodir juga menyuarakan tuntutan agar Kabupaten Malang memperoleh CSR minimal dua kali lipat dari yang diterima Kota Malang, dengan argumentasi rasional berbasis proporsi dana titipan APBD.

Respons Pemkab dan Klarifikasi Bank Jatim

Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menyatakan akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan pihak Bank Jatim agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Dari sisi perbankan, Humas Bank Jatim Cabang Malang, Frisyanti Prajayudha, menjelaskan bahwa pembangunan Alun-alun Kota Malang bersumber dari program revitalisasi karena infrastruktur tersebut telah ada sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan revitalisasi merupakan kewenangan kantor pusat Bank Jatim di Surabaya, bukan cabang, serta hanya berlaku untuk fasilitas yang memang sudah eksis.

Perdebatan mengenai CSR Bank Jatim ini memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara optimalisasi dana publik dan mekanisme kebijakan korporasi bank daerah, sekaligus membuka ruang evaluasi atas skema kerja sama pengelolaan APBD Kabupaten Malang ke depan.

Exit mobile version