DPRD Kabupaten Malang Minta Inspektorat Periksa Legalitas Tanah Kas Desa

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) apabila ditemukan indikasi penggunaan yang tidak sesuai prosedur atau penguasaan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Dorongan ini mencuat di tengah polemik pemanfaatan TKD di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Amarta menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan, legalitas pemanfaatan, serta kelengkapan administrasi aset desa. Langkah tersebut juga penting untuk mengetahui apakah penggunaan lahan berpotensi merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.

“Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Amarta.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik lahan. Inspektorat perlu menelusuri dokumen kepemilikan, dasar pemanfaatan, kelengkapan perizinan, hingga kemungkinan adanya kerugian bagi desa.

Inspektorat Diminta Telusuri Dokumen dan Dasar Pemanfaatan

Amarta menyatakan setiap pemanfaatan aset desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila ditemukan indikasi penggunaan TKD yang tidak sesuai peruntukan atau tanpa prosedur yang sah, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar memiliki data dan dokumen aset yang jelas. Administrasi yang tertib akan membantu proses penelusuran apabila muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Kabupaten Malang telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa beserta perubahannya. Amarta menekankan bahwa pemanfaatan aset desa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jika memang masih menjadi aset desa, hak-hak desa harus tetap terlindungi,” tegasnya.

Polemik TKD Pandanlandung Jadi Perhatian

Polemik Tanah Kas Desa di Pandanlandung menjadi salah satu persoalan yang mendorong perhatian terhadap tata kelola aset desa. DPRD meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar status dan dasar pemanfaatan lahan dapat diketahui berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.

Hingga informasi dalam kedua sumber tersebut disampaikan, belum ada hasil pemeriksaan Inspektorat yang dipaparkan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan TKD perlu tetap diperlakukan sebagai indikasi yang harus diverifikasi, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

DPRD berharap penelusuran legalitas dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Dengan kepastian status dan administrasi, aset desa diharapkan tetap terlindungi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Exit mobile version