SUARAMALANG, Kabupaten Malang – Drama penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SDN Kendalpayak Kabupaten Malang masih terus berlanjut. Justru saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) turut ambil peran dalam tindakan koruptif tersebut.
Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Malang nampak serius menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, hal itu juga mengingat fungsinya sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam sebuah pemerintah daerah (pemda).
Namun sayangnya, Inspektorat Kabupaten Malang justru terkesan menjalankan peran ganda. Alih-alih melakukan beberapa kali pemeriksaan, penyelewengan yang sudah jelas dilakukan dengan diperkuat berbagai keterangan dan alat bukti itu masih tak kunjung ada tindakan tegas.
“Hari ini Rabu (19/11/2025) lnspektorat kembali memanggil Kepala SDN Kendalpayak, mantan bendahara, mantan operator, dan ketua komite. Informasi yang kami terima, agenda pemanggilannya adalah penyampaian LHP (laporan hasil pemeriksaan),” ujar Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, di sela-sela menunggu jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Namun sayangnya, tak ada keterangan resmi yang didapat dari Inspektorat Kabupaten Malang terkait agenda tersebut. Bahkan Inspektur Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, terkesan menghindar dan tak berkenan memberikan jawaban saat dikonfirmasi, tapi justru mengarahkan ke Inspektur Pembantu (Irban), namun tidak diberikan nomor kontaknya, sehingga tidak berhasil menghubungi via ponsel.
“Saya lagi ada giat di luar, kalau mau minta info ke irban saja pak,” kata Nurcahyo, melalui pesan whatsApp.
Dalam hal ini, Wiwid mengaku bahwa hal tersebut patut menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang masih tak kunjung berbuah hasil yang signifikan. Terlebih selama penanganan kasus tersebut, pihaknya belum pernah diberi tembusan apapun terkait progres penanganan SDN Kendalpayak.
“Kami selaku pengadu seakan diabaikan. Belum pernah diberi surat pemberitahuan tentang penanganan kasus ini,” cetus Wiwid.
Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat wartawan media ini, sejumlah pihak diduga turut ambil peran agar praktik kotor tersebut bisa mendapat kelonggaran berupa tindakan tanpa efek jera. Salah satu pihak tersebut yakni oknum DPRD Kabupaten Malang.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Program UMMI, ekstrakurikuler, hingga kegiatan Penerimaan Murid Baru (PMB) diduga memiliki masalah sistematis.
Pada kegiatan PMB, misalnya, siswa baru diwajibkan membeli ATK melalui pungutan. Padahal, ATK tersebut sudah tercantum dalam anggaran Dana BOS. Praktik ini membuka dugaan adanya double anggaran.
Di sisi lain, guru UMMI mengaku hanya menerima honor Rp25 ribu per pertemuan—angka yang jauh di bawah nominal yang tertulis di laporan penggunaan dana.
Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak kalah janggal. Seluruh pembiayaannya ternyata bersumber dari iuran Komite, bukan dari dana resmi sekolah. Selain itu, seorang ASN di SDN Kendalpayak disebut merangkap sebagai guru UMMI sekaligus pengatur keuangan UMMI dan biaya PMB—posisi ganda yang sangat rawan rekayasa transaksi.
Sejumlah guru bahkan mengungkap bahwa Kepala Sekolah bersama Operator BOS yang baru sempat membawa sebagian besar dana BOS. Yang lebih memprihatinkan, pihak sekolah disebut melakukan tekanan dan intimidasi kepada guru maupun Komite agar “patuh dan tidak membuka masalah” saat menjalani pemeriksaan Inspektorat.
Mekanisme penyusunan anggaran pun diduga melanggar prosedur. Tidak pernah ada rapat anggaran antara sekolah dan Komite, padahal itu merupakan syarat wajib penggunaan dana publik.
Guru dan Komite juga membenarkan adanya pungutan Komite kepada wali murid, yang memperkuat dugaan pungli dan penggelapan Dana BOS.





















