SUARAMALANG.COM, Jakarta – Krisis internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas setelah keputusan pencopotan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dinyatakan sah oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Rais Aam menegaskan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, seluruh kewenangan ketua umum tidak lagi berada di tangan Gus Yahya.
“Sehingga (Gus Yahya) tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas KH Miftachul Akhyar saat bertemu jajaran Syuriah PBNU dan 36 PWNU di Kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).
Ia juga menyatakan bahwa dasar pencopotan itu sepenuhnya berlandaskan risalah resmi Syuriyah PBNU.
“Latar belakang dan dasar pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU adalah benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya. Serta tidak terdapat motif atau latar belakang lain selain daripada yang tercantum di dalam Risalah Rapat,” jelasnya.
Tegasnya keputusan ini sekaligus membatalkan seluruh langkah organisasi yang sebelumnya ditempuh Gus Yahya, termasuk restrukturisasi internal yang dilakukan melalui Rapat Harian Tanfidziyah.
Sebelumnya, rapat tanfidziyah yang dipimpin Gus Yahya pada 28 November 2025 menerbitkan rotasi pejabat inti PBNU.
Gus Ipul digeser dari posisi Sekjen menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Posisi Sekjen dialihkan kepada Dr. Amin Said Husni, sementara jabatan Waketum OKK diserahkan kepada KH Masyhuri Malik.
Perubahan juga mencakup posisi bendahara umum yang sebelumnya dijabat Gudfan Arif Ghofur dan kini digeser menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan, dengan tugas pengelolaan keuangan beralih kepada H. Sumantri Suwarno.
Namun keputusan itu justru dipersoalkan oleh jajaran Syuriah PBNU dan langsung dinyatakan tidak sah oleh Rais Aam.
“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas Miftachul.
Di sisi lain, pernyataan berbeda muncul dari Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, yang meluruskan isu pencopotan Gus Ipul sebagai Sekjen.
“Hal tersebut tidak benar,” kata Sarmidi, Sabtu (29/11/2025).
Sarmidi mengakui bahwa rapat tanfidziyah memang digelar, namun ia menegaskan keputusan dalam rapat itu tidak memiliki legitimasi.
“Iya (memang) ada rapat tanfidziyah (kemarin), tapi tidak korum, yang hadir hanya 13 orang dari 62 pengurus tanfid,” ujarnya.
Hingga artikel ini disusun, Gus Ipul belum memberikan tanggapan resmi atas polemik yang muncul.
Konflik internal ini diperkirakan akan terus berkembang mengingat dua kubu masih berbeda posisi terkait legitimasi rapat dan kewenangan ketum.
Situasi PBNU kini berada dalam fase transisi yang sangat menentukan arah organisasi ke depan.


