Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pasuruan, Belanja Fiktif hingga LPJ Bermasalah Disorot

Kejari Kota Pasuruan mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2023–2025 dengan dugaan penyimpangan berupa belanja fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Pasuruan – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023–2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menyebut adanya dugaan belanja fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, mengungkapkan temuan tersebut setelah penyidik menelusuri pengelolaan dana hibah selama tiga tahun anggaran.

“Kami menemukan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ujarnya, Kamis (29/10/2026) malam.

Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

68 Saksi Diperiksa dalam Penyidikan

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, mulai dari pengurus harian dan pengurus bidang KONI, sekretariat KONI, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga meminta keterangan dua ahli untuk memperkuat pembuktian, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

“Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan,” tambah Mugiono.

Dalam perkara ini, Kejari Kota Pasuruan menetapkan Ketua KONI Kota Pasuruan berinisial GS dan bendahara berinisial ACI/ACIB sebagai tersangka. Keduanya ditahan pada Kamis (29/10/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kejari, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

Ancaman Pidana di Atas Lima Tahun

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Kejari juga menyebut adanya pertimbangan kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi.

Meski demikian, dugaan penyimpangan dan kerugian negara tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan kesalahan pidana mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Kasus ini menempatkan pengelolaan serta pertanggungjawaban dana hibah olahraga sebagai perhatian penting dalam penggunaan anggaran publik. Transparansi belanja dan keabsahan dokumen menjadi bagian yang disorot dalam penyidikan untuk memastikan dana yang dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Exit mobile version