SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kenaikan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memicu perhatian publik setelah nilainya melonjak hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa dana reses naik dari Rp400 juta pada periode 2019–2024 menjadi Rp702 juta untuk periode 2024–2029.
“Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco, Minggu (12/10/2025).
Dasco menjelaskan bahwa kenaikan tersebut disebabkan adanya penambahan indeks dan jumlah titik reses yang dikunjungi oleh anggota DPR di setiap daerah pemilihan.
“Periode 2024–2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tetapi karena baru disetujui bulan Mei 2025, maka jadi Januari sampai Mei itu masih pakai angka Rp400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan kan,” ujar Dasco.
Penyaluran dana reses pertama untuk masa persidangan 2025–2026 dimulai pada 3 Oktober 2025. Dalam penyaluran tersebut sempat terjadi kelebihan transfer sebesar Rp54 juta, di mana dana yang ditransfer mencapai Rp758 juta, padahal seharusnya Rp702 juta.
Dana reses sendiri merupakan dana kegiatan yang diberikan kepada anggota DPR untuk melaksanakan masa reses, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Masa reses merupakan kewajiban anggota DPR untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja secara berkala di daerah pemilihannya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai besarnya dana reses menjelaskan mengapa anggota DPR tidak menunjukkan reaksi keras saat tunjangan rumah mereka dipotong.
“Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kami jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan Rp50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” kata Lucius, Senin (13/10/2025).
Lucius juga menyebut kebijakan kenaikan tunjangan reses tersebut sangat mengejutkan.
“Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya bak petir di siang bolong. Mengejutkan!” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini luput dari perhatian publik karena fokus masyarakat sebelumnya lebih tertuju pada tuntutan penghapusan tunjangan perumahan anggota DPR pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
“Saat huru-hara menuntut penghapusan tunjangan perumahan akhir Agustus hingga awal September lalu, tunjangan reses ini tak ikut disorot karena tidak menyangka angkanya sedahsyat itu,” ujar Lucius.
Kenaikan dana reses yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ini menandai perubahan signifikan dalam anggaran kegiatan anggota DPR selama masa reses.
Meski menuai sorotan, pihak DPR menegaskan dana tersebut murni digunakan untuk kegiatan konstitusional dan bukan bersifat pribadi.