SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Aliran dana hibah miliaran rupiah untuk pembinaan atlet di Kabupaten Malang berujung meja hukum. Mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Malang resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran.
Penetapan itu diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Jumat (20/2/2026). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RS selaku mantan Ketua KONI dan BY yang menjabat Bendahara.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapati. Maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan RS selaku Ketua Koni Kabupaten Malang dan BY selaku Bendahara Koni Kabupaten Malang sebagai tersangka,” ungkap Fahmi, dikutip Seru.co.id, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah dari Pemkab Malang untuk kegiatan olahraga prestasi tahun anggaran 2022-2023. Total dana yang dikucurkan pada 2022 mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan ratusan juta rupiah.
Rinciannya, dari anggaran Rp 2,5 miliar pada 2022 diduga disalahgunakan sebesar Rp 309 juta. Sementara pada penyaluran berikutnya dengan nominal yang sama, ditemukan kembali dugaan penyalahgunaan Rp 232 juta.
“Ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.303.432,” bebernya.
Jika ditotal, potensi kerugian negara dalam perkara ini menembus Rp 542 juta.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembiayaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, baik untuk kegiatan tingkat lokal maupun nasional. Namun hasil audit dan penyidikan menemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

























