SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, melayangkan kritik keras terhadap mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Amien menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh memonopoli proses tersebut.
Menurut Amien, monopoli penghitungan oleh satu lembaga negara tidak praktis dan dapat menghambat penuntasan kasus korupsi, terutama di tingkat daerah. Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi di tingkat kabupaten dengan nilai kerugian sekitar Rp300 juta.
“Mungkin di Jakarta Rp300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar. Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa. Banyak penyidikan yang enggak bisa dijalankan karena enggak ada yang menghitung,” ujar Amien dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Amien mengungkapkan adanya persoalan kredibilitas dalam akurasi penghitungan yang dilakukan BPK selama ini. Ia menyebut menerima informasi bahwa hasil audit terkadang tidak objektif karena dipengaruhi faktor sosiologis di internal lembaga tersebut.
“Cara menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga. Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana saya dapat informasi memang caranya ngawur. Karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti, jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” ungkapnya lugas.
Merujuk pada KUHAP
Amien menjelaskan, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedudukan hukum alat bukti untuk mengukur kerugian negara berada pada ranah ‘keterangan ahli’ dan ‘surat’, bukan pada nama institusinya.
“Di dalam KUHAP tidak ada alat bukti yang judulnya BPK, BPKP, atau yang lain. Adanya keterangan ahli dan surat. Ahli itu adalah seseorang, ahli itu bukan institusi. Jadi ahli itu bukan BPK,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, ia menilai Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung jauh lebih tepat untuk diimplementasikan karena membuka ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk menghadirkan ahli penanding di persidangan demi asas keadilan.
Jika kerugian negara mutlak harus ditetapkan oleh satu lembaga, Amien khawatir hak terdakwa untuk membela diri akan hilang karena lembaga negara cenderung enggan membantu pihak terdakwa. Kondisi ini dinilai bisa membuat sistem peradilan Indonesia menjadi bahan tertawaan dunia internasional.
“Kalau di dalam sidang itu sudah betul-betul enggak adil, saya khawatir Indonesia akan ditertawakan oleh dunia internasional,” pungkasnya.
