Eksekusi Rumah di Dau Bisa Gusur Mahasiswa, Penampungan Darurat Disiapkan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Rencana eksekusi rumah di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menyisakan persoalan di luar sengketa hukum. Sejumlah mahasiswa penghuni kos terancam kehilangan tempat tinggal meski mereka tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Perwakilan pihak termohon eksekusi, Avan Raharjo, menyebut pihaknya telah menyiapkan penampungan darurat di kawasan Karanglo Indah dan Tidar. Langkah itu menjadi antisipasi apabila juru sita tetap menjalankan eksekusi dan meminta penghuni meninggalkan bangunan.

Di sisi lain, pihak termohon masih berharap pelaksanaan eksekusi mendapat penundaan. Mereka meminta waktu sekitar tiga bulan agar para mahasiswa bisa mencari tempat tinggal pengganti tanpa harus berpindah secara mendadak.

Mahasiswa Tak Terlibat Perkara, Ujian Akademik Jadi Pertimbangan

Avan menilai para penghuni kos tidak semestinya menanggung dampak langsung dari sengketa yang tidak mereka ikuti. Apalagi, perpindahan tempat tinggal membutuhkan persiapan, biaya, dan waktu.

Menurut dia, sebagian mahasiswa juga akan menghadapi ujian. Pengosongan mendadak berpotensi mengganggu kegiatan akademik mereka.

“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, pihak termohon berupaya meminta penundaan kepada pihak terkait. Mereka juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi terbit.

Avan mengatakan pihaknya tetap berupaya menghormati putusan Pengadilan Negeri. Namun, ia menyebut proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Kebumen.

“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ungkapnya.

Penampungan Darurat Disiapkan jika Eksekusi Tetap Berjalan

Ketidakpastian jadwal eksekusi mendorong pihak termohon menyiapkan langkah antisipasi. Mereka menyediakan lokasi penampungan sementara di Karanglo Indah dan Tidar.

Avan mengatakan tempat tersebut dapat menampung mahasiswa apabila mereka harus segera meninggalkan kos. Selanjutnya, pihaknya berupaya mencarikan tempat tinggal pengganti yang layak.

“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” tuturnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin membiarkan para penghuni menghadapi persoalan tersebut sendirian. Menurut dia, pihaknya siap memenuhi tanggung jawab sesuai kewajiban hukum.

“Jadi prinsipnya semacam itu. Kita tidak lepas tanggung jawab. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” bebernya.

Sengketa Berawal dari Pinjaman Rp650 Juta

Perkara ini berkaitan dengan aset tanah seluas 516 meter persegi di kawasan Lembah Dieng. Di atasnya berdiri bangunan permanen dua lantai dengan luas sekitar 400 meter persegi.

Bangunan tersebut berfungsi sebagai rumah tinggal sekaligus tempat kos dengan 18 kamar. Pemilik menjadikan aset itu sebagai jaminan pinjaman pada salah satu bank swasta.

Menurut keterangan kuasa hukum, pinjaman awal kliennya mencapai Rp650 juta. Namun, kendala keuangan kemudian menghambat pembayaran pinjaman tersebut.

Bank selanjutnya menjalankan proses pelelangan terhadap aset itu. Proses tersebut berujung pada rencana eksekusi yang kini turut menimbulkan kekhawatiran bagi para penghuni kos.

Situasi ini menempatkan mahasiswa dalam posisi rentan. Mereka menghadapi risiko kehilangan tempat tinggal, sementara proses penyelesaian sengketa masih menjadi perhatian pihak termohon.

Di tengah persoalan tersebut, permintaan penundaan tiga bulan menjadi salah satu upaya untuk memberi waktu bagi mahasiswa mencari tempat tinggal baru. Sementara itu, penampungan darurat disiapkan sebagai langkah antisipasi jika eksekusi tetap berlangsung.

Exit mobile version