Empat Personel Polri Diperiksa Usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena. Polri memeriksa empat personel setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar menjadi sorotan. (Foto: Dok. Kompas.com)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polri memeriksa empat personel terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang memunculkan keluhan dari santri dan pengasuh. Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah tindakan kepolisian tersebut menjadi sorotan.

Empat personel yang diperiksa terdiri atas Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Pada 2 November 2026, Polri juga mengumumkan pencopotan Andhika dari jabatan Kapolres Sukoharjo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban atas peristiwa yang memunculkan keluhan dari anak-anak santri dan pengasuh pondok pesantren.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel,” kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan yang menjadi perhatian publik berlangsung pada Selasa (27/10/2026). Tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar mendatangi pondok pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta lokasi lain di wilayah Jenawi, Karanganyar.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip dalam pemberitaan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus perusakan, pembakaran, dan pengancaman terhadap warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo.

Saat itu, Andhika menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pemberitaan lain menyebut polisi tengah mencari seorang tersangka berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

Dalam rangkaian penindakan itu, sekitar 15 orang dilaporkan sempat diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka disebut terdiri atas santriwati di bawah umur hingga ustazah dewasa.

Pencopotan Kapolres Disertai Mutasi Jabatan

Pencopotan Andhika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Ia dimutasikan menjadi perwira menengah di Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Jabatan Kapolres Boyolali kemudian diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  OTT KPK Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Ditangkap dan 12 Pejabat Diperiksa

Trunoyudo menyatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal Polri untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme personel secara berkelanjutan.

Meski demikian, pencopotan jabatan dan pemeriksaan Propam perlu dibedakan dari hasil akhir penanganan etik. Berdasarkan keterangan yang tersedia, proses pemeriksaan terhadap empat personel masih berlangsung. Hasil pemeriksaan dan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran belum dijelaskan dalam informasi tersebut.