Enam Tusukan di Leher Tewaskan Perempuan Muda di Lowokwaru, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengungkap aksi kekerasan brutal yang berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan muda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (27/12/2025).

Korban diketahui bernama SM (23), warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Korban meninggal dunia setelah mengalami enam luka tusukan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menjelaskan bahwa luka paling fatal berada di area leher dan bawah leher.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami enam kali tusukan. Mayoritas tusukan berada di bagian leher dan bawah leher yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Soleh saat dikonfirmasi di Polresta Malang Kota, Senin (29/12/2025).

Pelaku dalam kasus ini adalah Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Penusukan dilakukan secara beruntun setelah pelaku tersulut emosi akibat cekcok dengan korban.

Pisau yang digunakan merupakan pisau dapur yang diambil pelaku dari area dapur rumah.

Polisi memastikan pelaku melakukan aksinya dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Motif pembunuhan dipicu oleh persoalan pembayaran jasa hubungan badan yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi daring.

“Di awal, antara tersangka dan korban memang ada kesepakatan terkait hubungan badan berbayar. Namun setelah itu, tersangka tidak memiliki uang untuk membayar,” jelas Soleh.

Dalam kesepakatan tersebut, tarif jasa disepakati sebesar Rp200 ribu.

Pelaku sempat berniat membayar menggunakan sebuah handphone android.

Namun tawaran tersebut ditolak korban karena dianggap tidak memiliki nilai jual.

Situasi kemudian memanas saat korban mengancam akan melaporkan pelaku kepada masyarakat maupun petugas.

“Ancaman tersebut membuat tersangka merasa malu, tersinggung, dan emosional. Dari situ muncul niatan untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Soleh.

Soleh menegaskan bahwa peristiwa ini bukan merupakan pembunuhan berencana.

“Pelaku dalam kondisi sadar. Karena emosi, pelaku keluar dari kamar menuju dapur dan mengambil pisau dapur, lalu kembali dan melakukan penusukan,” ujar Soleh.

“Ini bukan pembunuhan berencana. Namun niat untuk menghilangkan nyawa muncul saat itu juga karena emosi,” tambah Soleh.

Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Malang Kota.

Kini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version