Estimasi Rp9,31 Miliar Dikembalikan ke KPK, Khalid Basalamah Mengaku Korban Skandal Kuota Haji

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang dikembalikan tersebut terkait dengan praktik jual beli visa haji tambahan yang saat ini menjadi fokus penyidikan.

“Benar, ada pengembalian uang dari saudara Ustaz KB, tetapi jumlahnya masih akan kami update setelah diverifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah untuk musim haji 2024.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan manipulasi di mana pembagian kuota tambahan dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, sehingga memunculkan dugaan adanya transaksi ilegal dalam distribusinya.

Khalid awalnya mendaftarkan 122 jamaahnya menggunakan jalur furoda, yaitu visa non-kuota yang diterbitkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Dalam proses persiapan, Khalid kemudian mendapat tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata di Pekanbaru, yang mengaku memiliki akses langsung ke kuota tambahan resmi dari pemerintah Indonesia.

PT Muhibbah menjanjikan visa haji khusus yang disebut legal, lengkap dengan fasilitas maktab VIP yang lokasinya dekat dengan Jamarat, tempat pelemparan jumrah di Mina, dengan syarat jamaah harus membayar USD 4.500 atau sekitar Rp73,8 juta per orang di luar biaya maktab.

“Kami sempat menanyakan apakah ini resmi atau tidak, dan mereka menyatakan resmi. Awalnya kami tidak terlalu tertarik karena visa furoda kami juga resmi. Namun, mereka kemudian menawarkan maktab VIP yang lokasinya lebih dekat sehingga terasa menarik,” ujar Khalid dalam podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Senin (15/9/2025).

Setibanya di Arab Saudi, janji tersebut tidak ditepati. Jamaah yang seharusnya menempati maktab 111 justru dipindahkan ke maktab 115 yang fasilitasnya jauh di bawah janji awal.

Bahkan, tenda yang seharusnya digunakan jamaah ternyata sudah ditempati pihak lain sehingga rombongan harus berpindah lokasi beberapa kali.

Setelah ditelusuri, visa kuota tambahan yang dipakai seharusnya tidak berbayar.

Namun, jamaah tetap dipungut biaya USD 4.500 per orang.

Bahkan, 37 jamaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

Dalam podcast yang sama, Khalid mengaku telah mengembalikan seluruh dana yang dipungut dari jamaah kepada negara melalui KPK.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini, lalu mereka bilang kepada saya, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jamaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Saya jawab oke. Yang 37 ribu juga saya kembalikan ke negara,” kata Khalid.

Berdasarkan pernyataan Khalid, estimasi dana yang dikembalikan mencapai USD 568.000.

Perhitungan tersebut terdiri dari 118 jamaah yang membayar USD 4.500, total USD 531.000, ditambah 37 jamaah yang membayar USD 1.000, total USD 37.000.

Dengan kurs rata-rata Rp16.400 per dolar AS, total uang yang dikembalikan ke KPK diperkirakan setara Rp9,31 miliar.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua berangkat menggunakan visa furoda, kemudian ditawari untuk pindah memakai visa kuota tambahan ini,” jelas Khalid di Kantor KPK, Selasa (9/9/2025) malam.

Khalid juga diperiksa penyidik KPK selama 7,5 jam pada Selasa (9/9/2025).

Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme peralihan jamaah dari jalur furoda ke kuota khusus, aliran dana, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Beliau juga sebagai pemilik travel haji yang memberangkatkan jamaahnya di tahun itu, sehingga penyidik mendalami keterlibatan biro travel lain dan asosiasi-asosiasi yang membawahi penyelenggara perjalanan,” terang Budi.

Selain Khalid, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut sejak 11 Agustus 2025.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK berhasil menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai, uang tunai senilai USD 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, dan lima bidang tanah serta bangunan.

KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari hasil praktik jual beli kuota haji tambahan yang terjadi selama musim haji 2023 dan 2024.

Budi menambahkan bahwa angka kerugian negara dalam kasus ini masih bersifat sementara dan sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dan angka ini masih bisa bertambah setelah audit BPK selesai,” jelas Budi.

KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, penyidik menyoroti tiga kelompok utama yang diduga terlibat, yaitu pejabat Kementerian Agama, pemilik dan pengelola travel haji, serta pihak swasta yang berperan sebagai perantara distribusi visa.

Jika terungkap sepenuhnya, kasus ini berpotensi menjadi skandal korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan jumlah jamaah yang terdampak.

Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah menjadi salah satu langkah awal pemulihan kerugian negara, namun penyidikan KPK diperkirakan akan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.

Pewarta : Kiswara

Exit mobile version