SUARAMALANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sepanjang 2025–2026 yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan uang dari kontraktor, pengadaan barang dan jasa, aktivitas tambang galian C, hingga pungutan di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 23 orang dan membawa 10 orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta pihak swasta Amin Wahyu Utomo.
Para tersangka disebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 16 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lima Klaster Dugaan Korupsi di Klaten
KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Pertama, dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan uang yang berkaitan dengan aktivitas tambang galian C.
Klaster keempat mencakup penerimaan rutin lainnya yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang pungut.
Rangkaian dugaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya menyasar satu transaksi, tetapi juga sejumlah pola penerimaan uang yang diduga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Meski demikian, rincian peran setiap tersangka dalam masing-masing klaster perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan dokumen perkara.
KPK Sita Uang Tunai dan Mata Uang Yuan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai yang disebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebanyak Rp934 juta ditemukan di kediaman Hanaki Agni Sadewo, adik Bupati Klaten, dan disimpan dalam sebuah tong berwarna biru.
Selain itu, KPK menyita uang sekitar Rp300 juta yang disimpan dalam amplop. Penyidik juga menemukan uang dalam mata uang China sebesar 5.972 yuan atau sekitar Rp16 juta.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara ini.
Dugaan Uang Suap Digunakan untuk Membayar Utang Pilkada
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang diterima Hamenang untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang pencalonan kepala daerah.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK, Hamenang diduga rutin menerima uang dari sejumlah kontraktor atau penyedia jasa di Klaten selama menjabat sebagai bupati. Penerimaan yang disebut berasal dari Amin Wahyu Utomo disalurkan melalui Rizqan Iryawan, yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
KPK menyebut aliran uang melalui perantara tersebut mencapai Rp1,90 miliar dan diduga digunakan untuk pembayaran utang pilkada serta kebutuhan operasional.
Pada 2026, Hamenang juga disebut menerima uang terkait tambang galian C sebesar Rp245 juta. Sementara itu, penerimaan rutin dari sejumlah organisasi dan usaha daerah sejak 2025 disebut mencapai Rp1,8 miliar.
KPK turut mengungkap dugaan pungutan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sejak 2025 dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.
KPK menyatakan masih mendalami perkara tersebut. Seluruh dugaan penerimaan dan penggunaan uang itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.












