Forjukafi Dipercaya Jadi Nazhir Wakaf Uang

SUARAMALANG.COM, Kota Malang — Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) melalui Yayasan Jala Surga resmi ditetapkan menjadi nazhir wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penetapan tersebut menandai langkah penting Forjukafi dalam berkontribusi langsung dalam pengelolaan wakaf produktif dan literasi wakaf.

Wakil Ketua Forjukafi sekaligus Ketua Yayasan Jala Surga, Idy Muzayyad mengatakan, Yayasan Jala Surga menjadi salah satu lembaga yang diberikan sertifikat atau izin nazhir untuk pengelolaan wakaf uang. Selanjutnya, wakaf uang yang dikelola yayasan Jala Surga akan dimanfaatkan untuk program-program yang bersentuhan dengan kepentingan para jurnalis.

“Forjukafi atau Yayasan Jala Surga akan melakukan penghimpunan wakaf uang, untuk program-program yang bersentuhan dengan kepentingan para jurnalis,” kata Idy di sela-sela kegiatan Wakaf Goes To Campus (WGTC) XV di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, para jurnalis yang menerima dana manfaat dari wakaf produktif akan diseleksi secara selektif. Artinya akan ada kriteria-kriteria khusus siapa yang berhak menerimanya. Misalnya penerima manfaat dari hasil wakaf produktif adalah para jurnalis yang kehidupan perekonomiannya masih membutuhkan perhatian.

“Jurnalis ini sebenarnya rata-rata itu seolah-olah saja, seolah-olah itu mampu (secara finansial), karena jurnalis ketemu banyak orang penting, padahal jurnalis itu juga memiliki problem kehidupannya sendiri misalnya butuh pemberdayaan,” ujarnya.

Idy menyampaikan, Forjukafi dan Yayasan Jala Surga menginisiasi bahwa jurnalis tidak sekedar meningkatkan literasi masyarakat terkait wakaf. Tapi juga harus menjadi pelaku atau nazhir wakaf, sekaligus penerima manfaat dari wakaf itu sendiri.

Maka ke depan, dikatakan Idy, Forjukafi bersama masyarakat perlu terlibat dalam menentukan penyeleksian mauquf alaih yakni pihak yang menerima manfaat dari hasil pengelolaan dana wakaf. Penerima manfaat wakaf bisa berupa perorangan, kelompok masyarakat, lembaga, dan untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah atau rumah sakit.

“Nanti melalui website Jala Surga, kemudian juga Forjukafi, kita ingin membuka partisipasi masyarakat, secara lebih luas untuk terlibat, baik dalam arti sebagai wakif, ataupun nanti sebagai mauquf alaih,” ujarnya.

Forjukafi dan Yayasan Jala Surga menginginkan lebih banyak jurnalis di Indonesia yang akan menerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf. Di antara program yang akan dilaksanakan, pemberian beasiswa kepada jurnalis atau keluarga jurnalis.

“Kita juga ingin memberikan beasiswa pendidikan bagi para jurnalis yang sedang menempuh pendidikannya, bahkan kita juga ke depan akan membuat program perumahan bagi jurnalis yang belum punya rumah, sampai ke sana,” kata Wakil Ketua Forjukafi.

Pewarta:*Bahari

Exit mobile version