Iklan

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Beroperasi Besok, Dishub Bidik PAD Parkir Tercapai Penuh

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemkot Malang mulai menaruh harapan besar pada pengoperasian Gedung Parkir Kayutangan sebagai solusi penataan parkir sekaligus penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. Fasilitas parkir vertikal tersebut dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada Rabu esok, 7 Januari 2026, setelah serangkaian evaluasi teknis dirampungkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut keberadaan gedung parkir ini berpotensi besar mendongkrak pendapatan sektor parkir. Hingga akhir 2025, Dishub mencatat realisasi pendapatan bersih parkir mencapai Rp 11,7 miliar. Sementara target PAD parkir 2026 dipatok sebesar Rp 15 miliar.

Iklan

“Kalau parkir Kayutangan masuk ke Dishub sepenuhnya, sangat mungkin target bisa tercapai 100 persen,” ungkap Widjaja Saleh Putra, dikutip Suryamalang, Selasa (6/1/2026).

Widjaja menegaskan, kesiapan operasional gedung parkir pada prinsipnya sudah rampung. Namun, hasil evaluasi terakhir menemukan adanya genangan air yang perlu segera ditangani sebelum gedung dibuka untuk umum.

“Dari evaluasi kemarin ternyata masih ada genangan, itu harus segera dihilangkan. Pada prinsipnya pekerjaannya sudah selesai,” ujarnya.

Dishub juga melakukan penyesuaian teknis dengan menambahkan kanopi di area belakang gedung, tepat di antara bangunan heritage dan gedung parkir. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan pengguna, terutama saat hujan.

“Kanopi ini memang tidak ada dalam rencana awal. Kemarin langsung kami kerjakan karena air hujan langsung menggerojok,” jelas Widjaja.

Seiring beroperasinya gedung parkir, Pemkot Malang juga menyiapkan penataan parkir ketat di kawasan Kayutangan. Kendaraan roda dua tidak lagi diperbolehkan parkir di sisi kanan jalan, sementara roda empat hanya boleh parkir di sisi kiri.

“Sebelah kanan jalan tidak boleh ada parkir kendaraan roda dua. Sebelah kiri hanya diperbolehkan parkir roda empat,” tegasnya.

Untuk kapasitas, gedung parkir baru dan area Jalan Majapahit mampu menampung hingga 850 sepeda motor. Sementara untuk kendaraan roda empat, kapasitas parkir di kawasan Kayutangan dan Jalan Majapahit terbatas sekitar 35 unit.

“Mobil membutuhkan ruang lebih luas, sementara motor tidak. Karena itu penataannya kami bedakan,” terang Widjaja.

Selama masa sosialisasi sekitar satu minggu, Dishub menggratiskan tarif parkir. Kebijakan ini diharapkan bisa mengubah kebiasaan masyarakat agar mulai memanfaatkan gedung parkir dan tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan.

“Kami gratiskan dulu karena ini masa sosialisasi. Harapannya masyarakat mau menempatkan kendaraan di gedung parkir, tidak lagi di badan jalan,” katanya.

Iklan
Iklan
Iklan