SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Praktik penyulapan LPG subsidi akhirnya terbongkar di wilayah Malang. Tiga warga Kecamatan Kromengan harus berurusan dengan polisi setelah menjalankan aksi ilegal tersebut.
Mereka mengubah isi tabung LPG 3 kilogram menjadi 12 kilogram untuk dijual kembali. Modus ini dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar dari selisih harga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan pengungkapan dilakukan pada 17 April 2026. Polisi sekaligus menangkap tiga tersangka berinisial FM (34), MR (33), dan M (49).
“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan elpiji ini sekaligus menangkap tiga tersangka,” ujar Hafiz saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Aksi “Sulap” Gas di Rumah Kontrakan
FM disebut sebagai pelaku utama dalam praktik tersebut. Ia melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat modifikasi.
Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, diperlukan isi dari empat tabung 3 kilogram. Proses pemindahan dilakukan memakai pipa besi sepanjang sekitar 10 hingga 11 sentimeter.
Kegiatan ini berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen. Lokasi tersebut dijadikan tempat utama operasi penyulapan gas.
Dijual Berantai hingga ke Peternak
Setelah diisi ulang, tabung 12 kilogram dijual FM ke MR seharga Rp140 ribu. MR kemudian menjual lagi ke tersangka M dengan harga Rp150 ribu.
Selanjutnya, M memasarkan LPG oplosan tersebut ke pelaku usaha. Salah satunya peternakan ayam di wilayah Kepanjen dan Kromengan.
Harga jual ke konsumen usaha mencapai Rp220 ribu per tabung. Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu.
“Keuntungan yang didapatkan berkisar Rp40-60 ribu per tabung yang dijual ke pelaku usaha,” jelas Hafiz.
Ratusan Tabung Diamankan Polisi
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram dan tiga tabung 12 kilogram.
Petugas juga mengamankan dua pipa suntik berbahan besi, plastik segel, regulator, satu unit mobil, STNK, serta telepon genggam. Barang tersebut digunakan untuk mendukung praktik oplosan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. Penelusuran dilakukan untuk memutus rantai distribusi LPG ilegal.
Terancam Penjara dan Denda Miliaran
Ketiga tersangka dijerat aturan terkait minyak dan gas bumi. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam regulasi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda hingga Rp60 miliar. Polisi mengingatkan agar LPG subsidi tidak disalahgunakan karena diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.























