SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto belum dianggap cukup untuk mengungkap seluruh perkara. Partai Gerindra meminta Polri memperluas penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan atau insubordinasi dalam pemerintahan.
“Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini,” ujar Kamrussamad saat ditemui di Jakarta, Minggu.
Gerindra Soroti Kemungkinan Keterlibatan Pihak Asing
Menurut Kamrussamad, penyidikan perlu menjangkau periode enam tahun ketika mantan Kapolri berinisial LSP memimpin institusi kepolisian. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan penyadapan.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing. Sebab, perkara yang menyasar Presiden dinilai berkaitan langsung dengan kedaulatan nasional.
Selain itu, Gerindra menyoroti dugaan adanya oligarki atau kekuatan politik tertentu yang menjadi sponsor kegiatan tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kamrussamad turut membuka kemungkinan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurutnya, kedua lembaga tersebut dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk mendalami aspek keamanan negara.
Gerindra Buka Opsi Pembentukan Pansus DPR
Pengusutan perkara ini juga dinilai tidak harus berhenti di ranah kepolisian. Kamrussamad menyebut DPR dapat mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus).
Melalui mekanisme parlemen, ia berharap proses pendalaman perkara berlangsung transparan dan akuntabel. Aspirasi tersebut dapat dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) hingga Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja Polri.
“Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja ataupun tingkatan panja,” katanya.
Empat Perwira Polri Telah Menjadi Tersangka
Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026. Mereka masing-masing mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen AS, dan widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen EH.
Selanjutnya, pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen SU sebagai tersangka keempat.
Pada hari yang sama, Polri mengumumkan penahanan LSP, AS, dan EH di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Desakan Gerindra memperluas penyidikan kini menambah dimensi baru dalam perkara tersebut. Selain mengungkap dugaan pelaku, penyidik juga didorong menelusuri kemungkinan pihak yang berada di balik operasi penyadapan.












