Gion Spa Surabaya Masih Beroperasi di Tengah Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Gion Spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, masih menjalankan operasionalnya seperti biasa meski publik menyoroti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret nama tempat usaha tersebut. Hingga kini, pemerintah maupun aparat penegak hukum belum mengumumkan penutupan operasional atau sanksi administratif secara terbuka kepada masyarakat.

Polda Lampung mengungkap kasus ini setelah menyelidiki dugaan perekrutan dan eksploitasi dua anak perempuan asal Lampung yang diduga bekerja di Gion Spa. Kasus tersebut kemudian memicu perhatian luas dari masyarakat, DPRD Surabaya, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Dugaan TPPO Berawal dari Tawaran Kerja dan Gaji Menggiurkan

Penyidik mengungkap bahwa pelaku merekrut dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis. Pelaku juga menawarkan gaji sekitar Rp2 juta per minggu serta hadiah berupa telepon genggam dan sepeda motor.

Pada April 2026, pelaku membawa kedua korban dari Lampung menuju Surabaya menggunakan transportasi darat. Setelah tiba di Kota Pahlawan, pelaku menempatkan korban di lingkungan kerja yang berkaitan dengan operasional Gion Spa.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban menghubungi keluarganya dan meminta pulang ke Lampung. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Laporan tersebut mendorong Ditreskrimum Polda Lampung mengusut dugaan perdagangan orang lintas daerah yang melibatkan anak di bawah umur.

Penyidik Polda Lampung kemudian menetapkan SA (17) sebagai tersangka utama. Polisi menduga remaja tersebut berperan sebagai perekrut yang mengajak korban meninggalkan daerah asalnya.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih besar.

Manajemen Gion Spa Berikan Respons Singkat

Sejumlah wartawan mendatangi lokasi usaha untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen. Namun, petugas keamanan menyampaikan bahwa pemilik usaha sedang berada di luar kota.

Setelah pemberitaan berkembang, seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama “Ivan Grand Gion” mengirimkan tanggapan tertulis kepada wartawan.

“Masalah sudah di proses hukum,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).

Meski memberikan tanggapan, pihak manajemen belum menjelaskan secara rinci sikap perusahaan terhadap dugaan TPPO maupun eksploitasi anak yang menjadi perhatian publik.

Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini karena menyangkut perlindungan anak. Banyak pihak menilai kasus tersebut bertentangan dengan komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

DPRD Surabaya Desak Penutupan Operasional

Kalangan legislatif turut merespons perkembangan kasus tersebut. Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni bahkan merekomendasikan penutupan operasional Gion Spa selama proses hukum berlangsung.

Selain DPRD, sejumlah organisasi masyarakat juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas. Mereka meminta pemerintah mengutamakan perlindungan anak dan mencegah munculnya korban baru.

Satpol PP Surabaya telah memeriksa dokumen perizinan dan legalitas usaha di lokasi tersebut. Beberapa instansi terkait juga terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa pelaku eksploitasi anak sering menggunakan modus tawaran pekerjaan dengan imbalan besar. Karena itu, keluarga perlu meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk perekrutan yang menyasar anak di bawah umur.

Hingga 7 Juni 2026, aparat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Di sisi lain, Gion Spa tetap menjalankan aktivitas operasional sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Exit mobile version