Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Rampung Desember 2026

Habiburokhman ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset dalam rapat internal Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. dpr.go.id)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan regulasi tersebut dipercepat dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Penetapan Habiburokhman, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, dilakukan dalam rapat internal pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam rapat yang sama, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.

Habiburokhman mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari langkah Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujarnya dalam rapat di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jadwal RDPU Dimajukan untuk Percepat Pembahasan

Selain menetapkan susunan pimpinan Panja, Komisi III DPR RI menyepakati percepatan agenda pembahasan melalui pemajuan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya akan dilaksanakan selama masa reses saat ini.

Langkah tersebut ditujukan untuk memberi ruang lebih awal bagi berbagai unsur masyarakat menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi. Menurut Habiburokhman, RDPU direncanakan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.

Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga tetap diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Masukan tertulis dapat dikirimkan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan.

Habiburokhman menegaskan, pemajuan jadwal tersebut berkaitan dengan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dengan terbentuknya Panja dan percepatan agenda konsultasi publik, Komisi III menargetkan penyusunan serta pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat dituntaskan hingga tahap pengesahan pada Desember 2026. Namun, target waktu tersebut merupakan rencana yang disampaikan DPR, bukan kepastian bahwa RUU telah disahkan.

Masukan dari masyarakat menjadi salah satu bagian dari proses yang akan berlangsung sebelum pembahasan mencapai tahap akhir.

Exit mobile version