SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik perizinan Hotel Aston Malang memasuki babak baru. Hearing di DPRD Kota Malang mengungkap dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas bangunan dan operasional hotel.
Sorotan utama datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Indonesia. Organisasi tersebut mengaku menerima laporan masyarakat sebelum melakukan investigasi lapangan.
Ketua LPKSM Indonesia, Joko Irawan, menegaskan pihaknya tidak sedang menghambat investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami dukung adalah investasi yang taat aturan,” tegas Joko.
PBG, SLF dan Izin Lift Dipertanyakan
Dari hasil investigasi, LPKSM mengaku menemukan sejumlah temuan. Dalam hearing, pembahasan difokuskan pada tiga persoalan utama.
Yakni dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin pemasangan lift.
Menurut Joko, persoalan izin lift bahkan muncul dari penjelasan organisasi perangkat daerah yang hadir dalam rapat tersebut.
Temuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan dan pengguna jasa hotel.
Penambahan Lantai Jadi Perhatian
Selain dokumen perizinan, perubahan jumlah lantai bangunan juga menjadi perhatian dalam hearing tersebut.
LPKSM menyoroti adanya penambahan bangunan dari izin awal 10 lantai menjadi 11 lantai. Persoalan ini dinilai tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pemenuhan dokumen teknis dan administrasi bangunan.
Joko mengungkapkan, dalam rapat terungkap bahwa penambahan lantai tersebut pernah disampaikan sebagai bagian dari uji coba menjelang Lebaran. Namun hingga kini aktivitas hotel masih berjalan.
Pengelola Diberi Kesempatan Membuktikan
Meski mendorong penghentian sementara operasional, LPKSM mengaku tetap menghormati prinsip keadilan.
Karena itu, pengelola hotel dijadwalkan hadir kembali dalam forum lanjutan pada 9 Juni 2026 untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Apabila dokumen yang dipersoalkan dapat dibuktikan, maka pembahasan akan mengacu pada fakta yang disampaikan pengelola.
Sebaliknya, jika dokumen tidak dapat ditunjukkan, LPKSM meminta aktivitas hotel dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
DPRD Pilih Jalur Klarifikasi
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, menegaskan DPRD belum mengambil kesimpulan.
Menurut Harvard, dewan ingin memastikan seluruh informasi diuji secara terbuka dan berimbang. Karena itu, pengelola hotel akan diberi ruang untuk menjelaskan status perizinan yang dimiliki.
“Kami tidak ingin membuat kegaduhan di masyarakat. Yang kami inginkan izin ini diclearkan dulu,” ujarnya.
