SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Dari biasanya sekitar 37,5 jam per minggu, kini menjadi 32 jam 30 menit.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sepanjang bulan puasa tahun ini dan menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan pengurangan jam kerja dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja selama Ramadan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kami memberlakukan penyesuaian untuk jam kerja ASN selama Ramadhan, yaitu 32,5 jam. Kalau normalnya sekitar 37,5 jam,” kata Hendru Martono, dikutip Antara, Rabu (18/2/2026).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN dan karyawan BUMD.
Penyesuaian berlaku untuk dua skema kerja, yakni lima hari dan enam hari kerja.
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja:
• Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
• Jumat: pukul 07.30–15.00 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Sementara untuk ASN enam hari kerja:
• Senin–Kamis: pukul 07.30–14.15 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
• Jumat: pukul 07.30–11.00 WIB
• Sabtu: pukul 07.30–11.30 WIB
Jam tersebut di luar waktu istirahat. Menurut Hendru, ASN dengan pola enam hari kerja umumnya bertugas di lini pelayanan langsung. “Pelayanan itu seperti yang ada di puskesmas,” ucapnya.
Meski jam kerja dipersingkat, Pemkot Malang memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Hingga kini belum ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) selama Ramadan.
Artinya, pelayanan administrasi, kesehatan, hingga perizinan tetap berjalan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian waktu operasional.
Selain jam kerja, Pemkot Malang juga mengatur penggunaan pakaian dinas selama Ramadan. ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim pada Kamis dan Jumat.
Sementara ASN non-Muslim diminta menyesuaikan pakaian pada hari tersebut. Untuk hari Senin hingga Kamis tetap menggunakan seragam dinas sesuai ketentuan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang berharap produktivitas ASN tetap terjaga selama Ramadan 2026, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski jam kerja berkurang.

























