SUARAMALANG.COM, Nasional – Banyak penumpang masih terhambat saat tiba di Indonesia. Penyebab utamanya adalah ketidaktahuan terhadap aturan barang bawaan. Bea Cukai kembali menegaskan pentingnya memahami ketentuan ini.
Petugas kerap menemukan pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari. Penumpang sering tidak menyadari batasan nilai dan jenis barang. Akibatnya, proses kedatangan menjadi lebih lama.
Deklarasi Wajib Sebelum Tiba
Setiap penumpang wajib mengisi Customs Declaration sebelum mendarat. Pengisian dilakukan melalui layanan All Indonesia secara daring. Sistem ini memudahkan proses kedatangan.
Layanan tersebut menggabungkan beberapa instansi dalam satu platform. Penumpang tidak perlu mengisi data secara terpisah. Proses pemeriksaan menjadi lebih efisien.
“Melalui All Indonesia, deklarasi bisa dilakukan lebih cepat dan praktis tanpa harus menunggu lama saat kedatangan,” ujar Budi Prasetiyo.
Penumpang bisa mengisi data sejak tiga hari sebelum kedatangan. Mereka harus memilih kategori WNI atau WNA. Langkah ini membantu memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Batas Nilai Barang Bebas Bea
Setiap penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk hingga US$500. Ketentuan ini berlaku untuk barang pribadi. Nilai tersebut menjadi batas aman bagi penumpang.
“Selama nilainya tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun,” kata Budi.
Jika nilai barang melebihi batas, petugas akan mengenakan bea masuk. Pajak impor juga berlaku sesuai ketentuan. Penumpang harus membayar selisih nilai tersebut.
Perangkat Elektronik Harus Terdaftar
Penumpang perlu memperhatikan perangkat telekomunikasi yang dibawa. Handphone, tablet, dan komputer genggam wajib didaftarkan. Pendaftaran dilakukan melalui sistem deklarasi.
Registrasi IMEI menjadi syarat utama penggunaan di Indonesia. Perangkat yang tidak terdaftar tidak bisa memakai SIM lokal. Aturan ini berlaku untuk penggunaan permanen.
Batas Barang Kena Cukai
Pemerintah membatasi barang kena cukai yang boleh dibawa. Penumpang dewasa hanya boleh membawa dalam jumlah tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk konsumsi pribadi.
Batas maksimal meliputi 200 batang rokok atau 25 cerutu. Alternatif lain adalah 100 gram tembakau iris. Minuman beralkohol dibatasi maksimal satu liter.
Petugas akan menyita barang yang melebihi batas. Barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Langkah ini mencegah pelanggaran berulang.
Obat dan Kosmetik Diawasi Ketat
Penumpang boleh membawa obat dan kosmetik dalam jumlah wajar. Barang tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi. Produk tidak boleh diperjualbelikan.
Petugas akan memeriksa indikasi pelanggaran. Jika jumlahnya tidak wajar, barang bisa ditahan. Aturan ini mengacu pada ketentuan BPOM.
Bea Cukai mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Petugas siap membantu menjelaskan aturan di lapangan. Pemahaman yang baik akan memperlancar proses kedatangan.
