SUARAMALANG.COM, Semarang – Pengamanan sidang vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo diperketat setelah massa pendukungnya menjebol pagar besi pembatas di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Sekitar 1.600 personel kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi situasi yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan.
Ketegangan bermula ketika massa yang berkumpul di luar gedung pengadilan mendesak agar pihak pengadilan menyediakan layar proyektor untuk menyaksikan persidangan dari luar. Seorang orator di atas mobil komando bahkan memberikan tenggat waktu kepada pihak pengadilan dan mengancam massa akan menerobos masuk jika tuntutan tidak dipenuhi.
Desakan itu berujung aksi dorong hingga pagar besi pembatas roboh. Aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi kemudian bergerak mengamankan area dan menahan massa yang berusaha masuk ke kawasan utama persidangan.
“Mohon kondusif, kondusif,” teriak seorang orator dari atas mobil komando di tengah situasi yang memanas.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Erlin Tang Jaya mengatakan pengamanan melibatkan personel dari Polda Jawa Tengah dan Polres Pati. Langkah pengamanan juga dilakukan melalui pengaturan lalu lintas di sekitar gedung pengadilan.
Jalan menuju lokasi diberlakukan satu jalur, sementara penyekatan dilakukan untuk menjaga situasi tetap terkendali dan memastikan agenda persidangan tidak terganggu.
Sejumlah Sidang Dipindahkan ke Gedung Utama Krapyak
Di tengah peningkatan pengamanan, Pengadilan Negeri Semarang mengalihkan sejumlah agenda persidangan yang telah terjadwal ke gedung utama di kawasan Krapyak. Kebijakan tersebut disampaikan juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, pada Selasa (20/10/2026).
“Sidang yang sudah terjadwal dialihkan di gedung utama di Krapyak,” kata Hadi.
Hadi belum merinci jumlah persidangan yang dipindahkan. Sementara itu, pengamanan untuk mengantisipasi potensi kericuhan selama agenda vonis Sudewo diserahkan kepada kepolisian.
Desakan massa dan robohnya pagar pembatas menjadi tantangan bagi aparat dalam menjaga ketertiban di sekitar pengadilan. Pengamanan dilakukan agar situasi di luar gedung tidak menghambat proses persidangan yang berlangsung sesuai agenda.
Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Sudewo menghadapi perkara dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dalam perkara tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan tarif yang diduga berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Uang yang disebut terkumpul melalui perantara mencapai Rp2,49 miliar.
Sementara dalam perkara terkait proyek DJKA, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dan fasilitas dari pihak yang berkepentingan dengan proyek perkeretaapian.
Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan kepada Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan dan pemerintahan daerah. Jaksa juga menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan.
Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Sidang vonis menjadi tahapan penting untuk menentukan putusan majelis hakim atas perkara yang dihadapi Sudewo, sementara aparat tetap melakukan pengamanan di tengah ketegangan massa pendukung di sekitar pengadilan.












