Karhutla Kalimantan Picu Risiko Learning Loss, Pemerintah Perlu Evaluasi Pembelajaran Darurat

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar siswa yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi kualitas udara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SUARAMALANG.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap, tetapi juga memunculkan persoalan lain yang perlu mendapat perhatian pemerintah: risiko ketertinggalan pembelajaran atau learning loss pada anak-anak.

Pengalihan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah menjadi langkah perlindungan ketika kualitas udara memburuk. Namun, kebijakan tersebut belum tentu memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh siswa, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Persoalan ini mengingatkan pada pengalaman selama pandemi COVID-19, ketika penutupan sekolah dan penerapan pembelajaran jarak jauh memperlebar kesenjangan capaian belajar. Bank Dunia dalam laporan Juni 2023 mencatat, siswa kelas IV di Indonesia pada 2023 mengalami kehilangan kemampuan setara 11,2 bulan untuk matematika dan 10,8 bulan untuk bahasa dibandingkan siswa pada 2019. Dampaknya lebih berat bagi anak dari keluarga miskin. Laporan Bank Dunia tersebut menjadi pengingat bahwa gangguan pendidikan membutuhkan upaya pemulihan yang terencana.

Belajar dari Rumah Belum Tentu Menjamin Akses yang Setara

Persoalan pembelajaran darurat akibat karhutla bukan sekadar memindahkan ruang kelas ke rumah. Tidak semua keluarga memiliki perangkat digital, jaringan internet stabil, maupun orang tua yang dapat mendampingi anak selama kegiatan belajar berlangsung.

Bagi sebagian siswa, pembelajaran daring dapat berjalan dengan dukungan laptop, koneksi internet, dan pendampingan keluarga. Sebaliknya, siswa yang harus berbagi telepon pintar dengan anggota keluarga lain atau tinggal di daerah tanpa jaringan memadai berisiko kehilangan akses terhadap materi pembelajaran.

Ketimpangan tersebut dapat memengaruhi kemampuan siswa mengikuti pelajaran, menyelesaikan tugas, dan mempertahankan capaian akademik. Beban keluarga juga bertambah ketika orang tua harus membagi waktu antara pekerjaan, pengasuhan, dan pendampingan belajar.

Pengalaman pandemi memperlihatkan bahwa ketimpangan akses bukan persoalan kecil. UNICEF pernah menyoroti hambatan perangkat dan internet dalam pelaksanaan belajar dari rumah di Indonesia, terutama bagi anak dari keluarga kurang mampu dan yang tinggal di daerah terpencil. Temuan tersebut relevan sebagai bahan evaluasi, meskipun dampak pembelajaran akibat karhutla perlu diukur secara tersendiri.

Kebijakan Darurat Perlu Disertai Dukungan Nyata

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kerangka penyesuaian layanan pendidikan di wilayah terdampak asap. Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan berdasarkan kualitas udara, risiko kesehatan, serta kondisi satuan pendidikan dan peserta didik.

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran tidak harus selalu dilakukan secara daring. Kemendikdasmen juga menjelaskan alternatif berupa modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, hingga pilihan lain yang disesuaikan dengan kondisi wilayah. Beban belajar selama masa darurat dapat disederhanakan dengan memprioritaskan literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Penjelasan Kemendikdasmen memuat pendekatan tersebut.

Langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan itu benar-benar menjangkau siswa yang paling membutuhkan. Pemerintah daerah perlu memetakan kondisi kualitas udara, jumlah siswa terdampak, ketersediaan perangkat dan jaringan, serta hambatan sosial ekonomi keluarga. Hasil pemetaan harus menjadi dasar pemberian dukungan, bukan sekadar pelaporan administratif.

Pemerintah juga perlu menyiapkan evaluasi capaian belajar setelah keadaan membaik. Guru dapat mengidentifikasi materi yang belum dikuasai siswa dan memberikan pendampingan pemulihan tanpa langsung membebani mereka dengan target akademik yang sama seperti kondisi normal.

Di sisi lain, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada sektor pendidikan. Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari perlindungan kesehatan, pengendalian kebakaran, pemantauan kualitas udara, hingga dukungan bagi keluarga terdampak.

Karhutla merupakan ujian bagi tata kelola lingkungan sekaligus pelayanan publik. Anak-anak tidak semestinya menanggung dampak berlapis berupa ancaman kesehatan dan berkurangnya kesempatan belajar akibat krisis yang berada di luar kendali mereka.

Pemerintah perlu menjadikan pengalaman pandemi sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar kenangan tentang keadaan darurat. Sebab, keberhasilan kebijakan pendidikan dalam situasi krisis tidak cukup diukur dari tetap berlangsungnya kegiatan belajar, tetapi juga dari keselamatan anak, pemerataan akses, dan kemampuan mereka mengejar ketertinggalan setelah krisis berakhir.

Exit mobile version