Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi dalam Perkara Pinjaman Rp2,2 Miliar

SUARAMALANG.COM – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026 yang diajukan terkait sengketa pinjaman dana untuk modal kerja antara Dimitrios A. Papadimitriou, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim sebagai Tergugat I.

Selain itu, mantan Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, Agung Widodo didudukkan sebagai Tergugat II. Sebagai Tergugat III, Komisaris PT Kasa Husada Wira Jatim, dr. H. Harsono serta Turut Tergugat I, PT Panca Wira Usaha Jatim serta Gubernur Jatim sebagai Turut Tergugat II.

Kuasa Hukum Dimitrios, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, putusan kasasi yang dijatuhkan pada Senin, 6 Juli 2026 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby, sehingga amar putusan di tingkat pertama tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum.

Ia bersama timnya, VLF. Bili, SH, MH dan Rifqi Ihsanuddin Wibowo, SH, memaparkan, bermula dari pinjaman dana untuk pembelian bahan baku produksi, April 2023.

“Klien kami saat itu diundang bertemu dengan Agung Wibowo, yang menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, untuk membahas kebutuhan modal kerja perusahaan dalam pembelian bahan baku produksi,” tutur Yayan, Minggu (26/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut turut hadir dr. H. Harsono. “Sebagai inisiator, dia ikut meyakinkan agar dana pinjaman diberikan kepada PT Kasa Husada Wira Jatim,” tegasnya.

Atas dasar keyakinan ini, Dimitrios kemudian menyalurkan dana pinjaman kepada PT Kasa Husada Wira Jatim melalui dua kali transfer ke rekening perusahaan di Bank Mandiri, yakni Rp1,6 miliar pada 2 Mei 2023 dan Rp600 juta pada 16 Mei 2023, sehingga total pinjaman mencapai Rp2,2 miliar.

“Dalam kesepakatan para pihak itu, pinjaman harus dikembalikan paling lambat pada 14 Oktober 2023. Tapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan. Klien kami telah berulang kali melakukan penagihan secara langsung maupun melalui surat somasi,” kata Yayan yang juga Wakil Sekjen DPN Peradi ini.

Bahkan setelah pergantian Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, kewajiban tersebut tetap belum dipenuhi. Dalam isi gugatan, dari total pinjaman Rp2,2 miliar, pihak tergugat hanya mengembalikan Rp25 juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp2.175.000.000.

“Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, klien kami kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Surabaya dan setelah memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan klien kami,” urai Yayan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim telah melakukan wanprestasi karena belum mengembalikan sisa pinjaman modal kerja sebesar Rp2.175.000.000 kepada penggugat.

Majelis hakim juga menyatakan Agung Wibowo, yang saat itu menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim ketika menerima pinjaman, turut melakukan wanprestasi. Selanjutnya, majelis hakim menghukum PT Kasa Husada Wira Jatim dan Agung Wibowo secara tanggung renteng untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp2.175.000.000 kepada penggugat.

Selain pengembalian pokok pinjaman, keduanya juga dihukum membayar kompensasi sebesar 1,5 persen setiap bulan dari nilai pinjaman Rp2,2 miliar. Dalam putusan disebutkan bahwa hingga September 2024 nilai kompensasi telah mencapai Rp528 juta dan akan terus diperhitungkan sampai seluruh pinjaman dilunasi.

“Majelis hakim juga memerintahkan PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Jatim sebagai Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan,” beber Yayan.

Ia juga menyebutkan, PT Panca Wira Usaha Jatim yang merupakan induk perusahaan BUMD Jatim harus ikut mendorong Tergugat I untuk segera menyelesaikan pinjaman. “Gubernur Jatim harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I sebagai kepala daerah dalam kepemilikan perusahaan daerah,” tegas Yayan.

Yayan mengaku, kliennya yakni Dimitrios sangat dirugikan. “Klien kami akhirnya tidak dapat memanfaatkan uangnya yang dipinjamkan ke PT Kasa Husada Wira Jatim untuk menjalankan usaha lain dan beban perasaan serta pikiran karena tidak ada itikad baik dari semua Tergugat,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, setelah salinan resmi putusan MA turun, dia sebagai kuasa hukum penggugat akan mengajukan eksekusi di PN Surabaya agar PT Kasa Husada Wira Jatim membayar hutangnya. “Sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” tutupnya.(*)

Exit mobile version