Kasus Dugaan Pelecehan di SMKN 4 Malang Diinvestigasi, DPRD Dorong Penguatan SOP Sekolah

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong penguatan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di institusi pendidikan menyusul dugaan pelecehan verbal di SMKN 4 Kota Malang. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Malang – Dugaan pelecehan verbal terhadap siswi SMKN 4 Kota Malang kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kota Malang. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu mulai melakukan investigasi, sementara DPRD mendorong seluruh institusi pendidikan memperjelas standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Guru berinisial R yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut untuk sementara tidak menjalankan aktivitas mengajar di sekolah. Ia dialihkan bertugas di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu selama proses pengumpulan informasi berlangsung.

Kasi SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Malang-Batu, Frenky, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada SMKN 4 Kota Malang, termasuk kepada tim tata tertib sekolah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak sehingga kesimpulan investigasi tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi.

“Sudah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi ke SMKN 4 perihal kejadian kemarin. Proses ini untuk mendapatkan hasil yang objektif,” ujar Frenky, Kamis (5/11/2026).

Cabdin Belum Pastikan Dugaan Pelanggaran

Frenky menjelaskan, penarikan sementara guru R dari lingkungan sekolah merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi persinggungan langsung selama proses pemeriksaan berlangsung.

Untuk sementara, guru tersebut berada dalam kendali Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu dan diperbantukan menjalankan tugas di kantor.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dugaan pelecehan verbal yang disampaikan sejumlah siswi. Keterangan awal dari pihak sekolah menjadi salah satu bahan yang masih perlu didalami bersama informasi lainnya.

“Apakah itu nanti betul atau bagaimana, masih dalam proses. Kami masih mengumpulkan informasi-informasi supaya hasilnya objektif,” kata Frenky.

Cabang Dinas juga belum memastikan ada tidaknya pelanggaran etik maupun sanksi yang akan diberikan kepada guru tersebut. Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

Frenky meminta semua pihak memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan objektif. Ia mengakui penanganan perlu dilakukan secepat mungkin, tetapi tetap harus berdasarkan informasi yang kuat.

“Memang kita harus cepat untuk itu. Namun, kami masih dalam proses. Mohon bersabar untuk menunggu,” ujarnya.

DPRD Minta SOP Pencegahan Kekerasan Diperjelas

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai persoalan di SMKN 4 Kota Malang harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi pendidikan.

Menurutnya, setiap sekolah perlu memiliki SOP yang jelas untuk mencegah, memitigasi, hingga menindaklanjuti dugaan kekerasan atau pelanggaran di lingkungan pendidikan.

Ia berharap penguatan prosedur tersebut tidak hanya dilakukan di SMKN 4, tetapi juga diterapkan di seluruh institusi pendidikan agar penanganan persoalan serupa memiliki mekanisme yang terarah.

“Harapan saya ini tidak hanya untuk di SMKN 4, tetapi di seluruh institusi pendidikan itu harus ada SOP yang jelas untuk bisa memitigasi atau menindak sesuai dengan apa yang dilakukan di situ,” kata Amithya, Kamis (5/11/2026).

Amithya juga mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan memperkuat koordinasi dengan unit pelaksana teknis yang memiliki kewenangan terhadap SMA dan SMK.

Ia menjelaskan, meskipun SMKN 4 berada di wilayah Kota Malang, kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, Pemkot Malang tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan sekolah tersebut.

Namun, koordinasi dan advokasi tetap dapat dilakukan, terutama berkaitan dengan pengawasan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.

“Harapan saya pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan berkonsultasi kepada UPT bagaimana pengawasan SDM,” ujarnya.

Dengan demikian, penanganan dugaan kasus di SMKN 4 Kota Malang tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap guru yang dilaporkan, tetapi juga menjadi perhatian mengenai pentingnya prosedur perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.

Exit mobile version