SUARAMALANG.COM, Jakarta – Perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menegaskan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka dalam salah satu perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Selain memastikan kelanjutan proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Febrie. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu penyidik menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berikut rangkuman fakta terbaru yang telah disampaikan aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kejagung Tegaskan Status Febrie Tetap Tersangka
Perkembangan terbaru muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya sempat muncul informasi bahwa Febrie hanya berstatus saksi. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polri tetap menjadi dasar dalam penyidikan lanjutan.
“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna.
Menurut Kejaksaan Agung, penerbitan Sprindik baru dilakukan sebagai langkah administratif untuk melanjutkan proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi dialihkan dari Kepolisian.
Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan PT ASABRI.
Adapun untuk dua perkara lain yang juga sempat diselidiki, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan dugaan pengadaan batu bara untuk PLTU, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung berdasarkan berkas penyidikan yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri.
Meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik meyakini Febrie tidak akan menghilangkan maupun merusak barang bukti selama proses hukum berlangsung.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik juga meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif.
PPATK Siap Telusuri Aliran Dana
Dalam perkembangan terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap mendukung proses penyidikan dengan melakukan penelusuran terhadap aliran transaksi keuangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.
“PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan. Apa pun yang dikerjakan aparat penegak hukum, kami selalu siap membantu,” kata Ivan.
Keterlibatan PPATK diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Hotman Paris Resmi Menjadi Kuasa Hukum
Perkembangan lain dalam perkara ini adalah bergabungnya advokat Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Hotman menyatakan dirinya telah menerima surat kuasa resmi dari Febrie saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
“Resmi, surat kuasa diserahkan pagi ini,” ujar Hotman Paris kepada wartawan.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara berbagai perkembangan baru masih berpotensi muncul seiring berjalannya penyidikan.
