Kasus Gatut Sunu Wibowo, KPK Telusuri Pemerasan Jabatan hingga Level Camat dan Kepala Sekolah

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan jabatan Tulungagung yang menyeret Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo, dengan indikasi praktik jual beli jabatan hingga tingkat sekolah dan kecamatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi awal yang diterima penyidik menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang terkait pengisian jabatan kepala sekolah maupun camat.

“Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026).

Dugaan Sistem “Label Harga” Jabatan

KPK menemukan indikasi adanya pola sistematis berupa “label harga” untuk posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurut Budi, praktik tersebut tidak hanya menyasar pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga merambah sektor pendidikan dan pemerintahan tingkat kecamatan, yang menunjukkan perluasan skema dugaan pemerasan.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,” ujarnya.

KPK menyatakan masih menelusuri alur praktik tersebut dan membuka ruang partisipasi publik untuk memperkuat proses penyidikan.

Modus Tekanan dan Setoran Anggaran

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan para kepala OPD setelah pelantikan jabatan dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri bertanggal kosong.

Dokumen tersebut diduga menjadi alat kontrol untuk memastikan kepatuhan terhadap permintaan setoran, termasuk dalam pengumpulan dana dari sejumlah OPD.

Penyidik menemukan bahwa permintaan dana dilakukan melalui mekanisme penggeseran atau penambahan anggaran, dengan besaran yang bisa mencapai hingga 50 persen sebelum pencairan anggaran dilakukan.

Pengumpulan dana itu diduga dikoordinasikan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang disebut berperan aktif dalam menarik setoran dari berbagai pihak.

Secara keseluruhan, target dana yang hendak dikumpulkan mencapai Rp 5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp 2,7 miliar sebelum operasi penindakan dilakukan.

Aliran Dana dan Pengaturan Proyek

KPK juga mendalami dugaan penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan konsumtif hingga pembiayaan lain yang dibebankan pada anggaran OPD.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi pengaturan pemenang proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa kebersihan dan keamanan, dengan dugaan adanya intervensi untuk memenangkan pihak tertentu.

Atas perbuatannya, Gatut dan ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Implikasi Sistemik dalam Tata Kelola Daerah

Kasus pemerasan jabatan Tulungagung ini menyoroti persoalan serius dalam tata kelola birokrasi daerah, terutama terkait integritas sistem rekrutmen dan promosi jabatan.

Praktik “jual beli jabatan” tidak hanya merusak profesionalisme aparatur sipil negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan publik karena posisi strategis tidak lagi berbasis kompetensi.

KPK menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.

Exit mobile version