SUARAMALANG.COM, Nasional – Sidang pengujian materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi kembali menghadirkan pandangan kritis terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menegaskan bahwa konstitusi tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI, Selasa (26/5/2026).
Menurut Jaleswari, Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas menyebut fungsi TNI sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.
Penempatan di Luar Ranah Pertahanan Dinilai Ganggu Kesiapan Tempur
Dalam keterangannya, Jaleswari mempertanyakan dampak yang muncul ketika militer ditarik keluar dari fungsi utamanya di bidang pertahanan. Ia menilai profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan alutsista, hingga pembaruan doktrin pertahanan.
Menurutnya, setiap waktu yang digunakan prajurit di luar tugas pertahanan akan mengurangi kesiapan tempur militer itu sendiri.
Ia menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Ketentuan tersebut kini membuka ruang penugasan di lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Selain itu, Jaleswari juga menyinggung berkembangnya penugasan aparat teritorial pada sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.
Hankamrata Disebut Bukan Dasar Fungsi Sipil Militer
Jaleswari menilai sebagian pihak keliru memahami konsep Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Menurut dia, doktrin tersebut hanya berlaku dalam konteks pertahanan negara ketika menghadapi ancaman.
“Dengan segala hormat, Yang Mulia, Hankamrata adalah doktrin pertahanan. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan keterlibatan militer dalam jabatan sipil sebenarnya sudah berlangsung lama. Salah satu contohnya ialah keberadaan prajurit aktif di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah diatur sejak UU TNI tahun 2004.
Namun, menurut Jaleswari, perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 membuat persoalan itu mencapai titik krusial karena menyangkut lembaga yang sensitif secara konstitusional.
Pengaburan Fungsi Dinilai Rugikan Negara
Jaleswari menegaskan pengaburan tugas pokok militer dapat mengikis profesionalisme TNI. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai berpotensi melemahkan kapasitas pertahanan negara.
Ia juga menyebut dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat sipil yang kehilangan peluang dalam pemerintahan, tetapi juga terhadap ketahanan negara secara keseluruhan.
“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,” tuturnya.
Pemohon Nilai UU TNI Berpotensi Hidupkan Dwifungsi
Permohonan uji materi tersebut diajukan tujuh pemohon dari berbagai latar belakang profesi, mulai mahasiswa, advokat, ASN, hingga pemerhati kebijakan publik.
Para pemohon menilai Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil tanpa batas yang jelas.
Mereka berpendapat kondisi itu berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil serta semangat Reformasi 1998.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, pemohon meminta ketentuan itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mereka mengusulkan agar prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.(*/MKRI)
