Kasus Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026) dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian lanjutan dari proses penyidikan yang tengah difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut dan menegaskan bahwa pemeriksaan Yaqut dilakukan dalam kerangka pendalaman materi perkara. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Menurut KPK, fokus pemeriksaan terhadap Yaqut berkaitan langsung dengan aspek perhitungan kerugian negara yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyidikan, mengingat kerugian negara merupakan elemen penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” kata Budi.

Penyidikan Kuota Haji dan Peran Auditor Negara

Dalam sepekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan guna melengkapi konstruksi perkara. Pemeriksaan tersebut, menurut Budi, juga diarahkan untuk mendukung proses audit investigatif yang dilakukan oleh auditor BPK. KPK menilai percepatan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi kunci agar penyidikan dapat segera dituntaskan secara komprehensif dan akuntabel.

Perkara ini berakar pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, pembagian kuota tambahan yang dilakukan secara merata—masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus—dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang mengatur bahwa porsi kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut membuat komposisi kuota haji 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, namun akhirnya gagal berangkat meski terdapat tambahan kuota.

Hadiri Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Kehadiran Yaqut menandai tahap penting dalam pengusutan perkara, mengingat posisinya sebagai pengambil kebijakan pada periode yang menjadi fokus penyidikan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat staf khusus Menteri Agama saat itu. Dengan status tersebut, pemeriksaan sebagai saksi dalam agenda ini dipandang sebagai bagian dari pendalaman teknis perkara, khususnya terkait kebijakan dan implikasi fiskal yang ditimbulkan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menempatkan isu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kembali dalam sorotan publik. Di satu sisi, kebijakan penambahan kuota dinilai strategis untuk menjawab persoalan antrean panjang jemaah. Namun di sisi lain, proses penentuan dan pembagiannya memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip keadilan bagi jemaah reguler, yang kini menjadi fokus penilaian hukum oleh aparat penegak hukum.

Exit mobile version