Kasus SMPN 18 Kota Malang: Keluarga Korban dan MAH Berdamai, Proses Hukum Masih Berlanjut

Pertemuan keluarga korban dan MAH di Toko Kue Sara, Kota Malang, Jumat (16/10/2026), menjadi langkah awal menuju penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Ist)

SUARAMALANG.COM, MALANG – Kesepakatan damai antara keluarga korban dan M. Amrozi Hamidi (MAH), mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Meski kedua belah pihak telah bertemu dan saling memaafkan, proses hukum tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Pertemuan yang berlangsung di Toko Kue Sara, Jalan Dr. Cipto Nomor 12, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (16/10/2026), menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

MAH hadir bersama istrinya, sedangkan keluarga korban didampingi kuasa hukum. Pertemuan berlangsung haru dan diakhiri dengan sikap saling memaafkan.

Namun, perdamaian tersebut belum menjadi penanda bahwa perkara telah dihentikan secara resmi. Tahapan penyelesaian melalui keadilan restoratif masih memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kepentingan Anak Jadi Pertimbangan Utama

Kuasa hukum keluarga korban dari The Brotherhoods & Partners, Lilik Yuliana, S.H., mengatakan pendampingan hukum sejak awal dilakukan untuk memastikan para korban dapat menjalani setiap tahapan perkara dengan baik.

Menurutnya, keputusan untuk memaafkan dan menyepakati perdamaian harus mempertimbangkan kehendak keluarga korban, tanpa tekanan, serta tetap memperhatikan hak-hak anak.

Pemulihan psikologis dan keberlangsungan pendidikan menjadi perhatian penting dalam proses tersebut. Terlebih, sebagian korban merupakan siswa kelas IX yang sedang menghadapi tahapan penting dalam pendidikan.

Lilik berharap penyelesaian perkara dapat membantu para siswa kembali menjalani kegiatan belajar mengajar dengan tenang dan nyaman.

“Harapannya, permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Anak-anak bisa kembali kondusif di sekolah, belajar dengan tenang, kondisi mentalnya pulih, dan merasa nyaman di sekolah,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pihak terlapor dan keluarga korban, tetapi juga dengan upaya memulihkan rasa aman anak di lingkungan pendidikan.

Pihak MAH Siap Penuhi Kesepakatan

Kuasa hukum MAH, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, dari Cakra Gandhiwa Law Office, menyampaikan rasa syukur karena pertemuan langsung dengan keluarga korban akhirnya dapat terlaksana.

Ia menjelaskan, komunikasi sebelumnya dibangun melalui kuasa hukum masing-masing pihak. Pertemuan tatap muka baru dapat terlaksana setelah melalui sejumlah tahapan komunikasi.

Menurut Soeko, pihaknya juga telah menerima surat pernyataan memaafkan dari keluarga korban yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.

Sebagai bentuk iktikad baik dan tanggung jawab, pihak MAH menyatakan berkomitmen memenuhi kebutuhan yang telah disepakati bersama, termasuk biaya pengobatan atau visum serta dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan korban.

Meski demikian, Soeko menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinasi dengan PPA dan Kejaksaan

Setelah tercapai kesepakatan damai, pihak-pihak terkait berencana berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota untuk membahas tahapan administrasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Soeko menyebut proses tersebut dapat mencakup pemeriksaan administrasi perkara, gelar perkara apabila diperlukan, serta koordinasi dengan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban juga telah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Khusnul Fatimah, untuk menyampaikan perkembangan perkara dan membahas kesiapan pelaksanaan RJ.

Pihak kejaksaan disebut bersedia memfasilitasi proses tersebut setelah waktu dan tempat pelaksanaan disepakati.

Dengan demikian, kesepakatan damai yang telah dicapai belum dapat dimaknai sebagai penghentian perkara. Keputusan mengenai kelanjutan penanganan hukum tetap berada dalam mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.

PGRI Berharap Kegiatan Pendidikan Kembali Kondusif

Perdamaian antara keluarga korban dan pihak MAH turut mendapat apresiasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang.

Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif untuk meredakan ketegangan dan mengembalikan perhatian bersama pada kepentingan pendidikan.

“Atas nama organisasi, saya sangat mengapresiasi silaturahim ini tadi, karena ini bentuk sinergi positif, silaturahim saling memaafkan,” kata Agus saat ditemui di lokasi.

Ia memahami bahwa peristiwa sebelumnya dapat memunculkan reaksi emosional dari orang tua. Meski demikian, ia berharap komunikasi yang baik dapat membantu menciptakan suasana pendidikan yang lebih kondusif.

“Insiden kemarin, saya bisa mengerti ketika orang tua emosi dan seterusnya. Tapi karena prinsipnya kita ingin pendidikan ini berjalan dengan lancar, anak-anak yang belajar di sekolah juga bisa kondusif, ya akhirnya itu yang harus kita utamakan,” tegasnya.

Agus juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban dan seluruh pihak yang telah mendampingi proses komunikasi hingga tercapainya kesepakatan damai.

“Terima kasih kepada keluarga korban, terima kasih kepada teman-teman semua yang sudah ikut mengawal proses ini. Doakan semoga pendidikan di Kota Malang semakin baik,” pungkasnya.

Perdamaian Belum Mengakhiri Proses Hukum

Kesepakatan antara keluarga korban dan MAH menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan komunikasi antarpihak.

Meski demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: perdamaian secara sosial antara para pihak dan penyelesaian perkara secara hukum.

Pernyataan saling memaafkan menjadi bagian dari perkembangan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses hukum telah selesai. Tahapan berikutnya masih menunggu koordinasi dan keputusan dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Di tengah perkembangan tersebut, pemulihan kondisi psikologis korban dan keberlangsungan pendidikan tetap menjadi perhatian penting. Harapannya, para siswa dapat kembali belajar dengan rasa aman dan nyaman, sementara proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version