Satpol PP Kota Malang Siap Bongkar Paksa Parkiran di Atas Irigasi Jika Tenggat Berakhir

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan parkiran yang berdiri di atas saluran irigasi di kawasan Jalan Ahmad Yani. Bangunan yang diketahui merupakan area parkir milik toko oleh-oleh Pia Cap Mangkok itu terancam dibongkar paksa apabila pemilik tidak memenuhi komitmen pembongkaran mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya saat ini masih menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama pemilik bangunan. Kesepakatan tersebut memberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Menurut Heru, kewenangan utama terkait saluran irigasi berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, Satpol PP Kota Malang tidak dapat langsung melakukan tindakan sebelum seluruh tahapan administratif terpenuhi.

“Kami juga melihat surat teguran awal yang disampaikan tidak mencantumkan batas waktu yang jelas. Karena ini masih kewenangan provinsi, kami tidak bisa langsung masuk begitu saja,” kata Heru, Senin, 15 Juni 2026.

Pemilik Sudah Menandatangani Kesanggupan

Heru menjelaskan, Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang telah memanggil pihak pemilik bangunan. Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara yang berisi kesanggupan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Dalam dokumen tersebut, pemilik diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan pembongkaran. Selama masa itu berlangsung, Satpol PP memilih mengedepankan pengawasan dan pendampingan.

“Kami memegang berita acara kesanggupan membongkar itu. Durasi yang diberikan satu bulan dan kami harus menghormati kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan tindakan penertiban tidak boleh dilakukan sebelum batas waktu yang disepakati berakhir. Jika langkah tersebut dipaksakan lebih awal, prosedur penegakan aturan berpotensi dianggap tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan setiap hari. Personel Satpol PP disebut terus memantau perkembangan di lapangan sekaligus mengingatkan pemilik bangunan mengenai kewajibannya.

Tidak Ada Lagi Tahapan Peringatan

Heru memastikan langkah tegas akan segera dilakukan apabila tenggat waktu berakhir dan bangunan belum dibongkar. Syaratnya, DPUPRPKP Kota Malang harus terlebih dahulu mengirimkan rekomendasi penindakan kepada Satpol PP.

Setelah rekomendasi diterima, proses pembongkaran paksa akan langsung dijalankan tanpa melalui tahapan surat peringatan tambahan. Kebijakan tersebut diambil karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.

“Begitu waktunya selesai dan DPUPRPKP bersurat kepada kami, langsung kami lakukan penindakan. Tidak ada lagi peringatan satu, dua, atau tiga,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut sudah mendapatkan sorotan luas dari masyarakat. Karena itu, penegakan aturan akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Serahkan Penilaian Teknis ke Dinas PUPR

Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan adanya upaya memperkuat konstruksi bangunan dalam beberapa hari terakhir, Heru memilih tidak memberikan penilaian. Menurutnya, aspek teknis bangunan merupakan kewenangan Dinas PUPR.

Satpol PP, kata dia, hanya bertugas memastikan aturan dijalankan dan pelanggaran ditindak sesuai prosedur. Penilaian mengenai perubahan struktur bangunan berada di luar kewenangan lembaganya.

“Kalau soal bangunan itu semakin dikokohkan atau tidak, itu kewenangan teman-teman PUPR untuk menilai. Tugas kami hanya memastikan aturan ditegakkan,” ujarnya.

Heru menegaskan bahwa tindakan penertiban akan tetap dilakukan apabila bangunan tersebut terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan saluran irigasi. Langkah itu akan ditempuh setelah seluruh proses administrasi dan tenggat kesanggupan pembongkaran selesai dijalankan.

Exit mobile version