Kecam Rencana Alih Fungsi LSD untuk Koperasi Merah Putih, Dewan: Itu Kesesatan Berpikir

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi melontarkan kritik keras terhadap rencana Pemerintah Kota Malang yang membuka peluang alih fungsi sejumlah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.

Menurut Dito, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat pembangunan pangan berkelanjutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila dipaksakan tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Politisi Nasdem itu mengingatkan agar pemerintah belajar dari sejumlah program strategis nasional yang dalam pelaksanaannya justru berujung pada persoalan hukum. Karena itu, status Koperasi Merah Putih sebagai program strategis nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang maupun perlindungan lingkungan.

“Harus banyak belajar dari yang sudah terjadi. Program Strategis Nasional sebelumnya juga memunculkan persoalan hukum. Itu harus menjadi evaluasi, baik di pusat maupun daerah,” tegas Dito.

Informasi didapat media ini dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, saat ini ada sebanyak 13 hingga 21 aset di Kota Malang yang tengah diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk dapat dialihfungsikan dan didirikan bangunan Koperasi Merah Putih.

“Pak Presiden ini sedang dalam upaya menguatkan ketahanan pangan berkelanjutan. Bagaimana ketahanan pangan bisa diwujudkan kalau lahan produksinya, lahan sawahnya justru dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” kata Dito

Ia menilai, upaya mengalihfungsikan LSD maupun RTH demi menyediakan lahan bagi Koperasi Merah Putih menunjukkan cara berpikir yang keliru. Sebab, di tengah berbagai tantangan perubahan iklim dan menurunnya kualitas lingkungan perkotaan, pemerintah justru semestinya memperkuat perlindungan terhadap ruang hijau dan lahan produktif.

“Maka niatan untuk merubah alih fungsi LSD maupun RTH menurut kami merupakan kesesatan berpikir. Kalau bicara keberpihakan terhadap ekologis, pembangunan berkelanjutan, dan adaptasi perubahan iklim, mestinya bukan malah mengurangi atau mengalihfungsikan lahan, tetapi mempertahankan dan menambahnya,” ujarnya.

Dito bahkan secara tegas menyebut rencana tersebut sebagai bentuk “logical fallacy” atau kesalahan logika dalam perumusan kebijakan publik. Menurutnya, langkah tersebut juga tidak sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang.

“Ini logika yang salah. Tidak sesuai dengan RPJMD dan tidak sesuai dengan semangat pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Dito menilai pemerintah seharusnya memaksimalkan aset-aset yang telah dimiliki daerah sebelum melirik kawasan yang berstatus LSD maupun RTH. Ia menegaskan masih banyak aset milik pemerintah yang dapat ditertibkan, diinventarisasi, dan dimanfaatkan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih tanpa harus mengorbankan fungsi ekologis kota.

Menurut dia, pendekatan tersebut jauh lebih rasional dibanding mengubah fungsi lahan yang selama ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung atau ruang terbuka hijau.

“Kalau bicara aset, aset yang sudah ada dan tersebar di Kota Malang itu yang seharusnya ditertibkan dan diinventarisasi. Kalau memang akan digunakan untuk Koperasi Merah Putih, gunakan aset yang sudah ada. Jangan yang statusnya LSD ataupun RTH. Ini sesat berpikir,” tandasnya.

Exit mobile version