Ratusan PSU Perumahan Tak Kunjung Diserahkan, DPRD Nilai Pengawasan Pemkot Malang Gagal Sejak Awal

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Malang kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Malang menilai lambannya penyelesaian PSU tidak lepas dari lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap para pengembang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyebut persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Akibatnya, banyak kawasan perumahan masih menyisakan masalah yang akhirnya harus ditanggung masyarakat.

Menurut Dito, minimnya pengawasan membuat pengembang merasa tidak memiliki tekanan untuk segera memenuhi kewajiban. Kondisi itu membuat persoalan terus menumpuk hingga akhirnya muncul ketika warga mulai terdampak.

“Merasa dibiarkan, tidak diperingatkan, tidak diawasi, sehingga menjadi masalah di kemudian hari. Dan akhirnya sekarang bermasalah,” ujar Dito.

Data yang diterima DPRD menunjukkan lebih dari 600 perumahan berdiri di Kota Malang. Namun, baru 17 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik kepada Pemkot Malang, sedangkan sekitar 200 lainnya baru menyelesaikan tahapan administrasi.

Dito menilai capaian tersebut jauh dari memadai. Menurutnya, penyelesaian administrasi tidak memiliki arti apabila aset PSU belum benar-benar diserahkan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pengelolaan secara penuh.

“Kalau administrasi tanpa penyerahan fisik kan percuma juga,” tegasnya.

Komisi C DPRD memandang persoalan PSU tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri. Banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan aturan yang dijalankan Pemkot Malang.

DPRD juga meminta penyelesaian persoalan melibatkan lintas instansi. Selain Pemkot Malang, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai perlu ikut menelusuri dugaan persoalan status lahan PSU.

Dito menyoroti adanya temuan lahan yang semestinya menjadi fasilitas umum, tetapi justru telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, kondisi tersebut harus ditelusuri agar proses penerbitan hak atas tanah dapat diketahui secara jelas.

“Kalau tidak ada pasokan, BPN bisa mengeluarkan sertifikat juga kan tidak mungkin,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD juga meminta Pemkot Malang segera menindaklanjuti dugaan bangunan yang berdiri di atas lahan PSU di Klaster Puri Nirwana, Kelurahan Pandanwangi. Langkah itu dinilai memungkinkan karena pemilik bangunan disebut telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, DPRD mendorong Pemkot Malang memanggil seluruh pengembang yang belum menyerahkan PSU. Dito menyebut sebagian besar pengembang masih dapat ditemukan sehingga tetap harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk melalui keterlibatan asosiasi pengembang properti agar penyelesaian tidak kembali berlarut dan merugikan masyarakat.

Exit mobile version