Kejar Target RTH 30 Persen, Pemkot Malang Siapkan Perda Baru dan Evaluasi Izin Lahan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terus berupaya mengejar target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen sesuai ketentuan nasional. Saat ini, capaian RTH di Kota Malang masih berada di kisaran 17 persen.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui kondisi tersebut masih jauh dari target ideal. Namun, berbagai langkah strategis telah mulai dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Eksisting kita memang kurang lebih masih 17 persen. Untuk mencapai 30 persen itu ada upaya-upaya yang sudah kita lakukan,” ujar Wahyu.

Perda RTH Disiapkan untuk Perkuat Aturan

Wahyu menegaskan, salah satu langkah penting adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus RTH. Regulasi ini akan menjadi turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, keberadaan Perda RTH penting untuk mempertegas implementasi kebijakan di lapangan. Termasuk di dalamnya pengaturan sanksi bagi pelanggaran.

“Perlu ada perda tindak lanjut dari RTRW, yaitu Perda RTH. Supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain,” tegasnya.

DPRD Kritik Target RTH dalam RTRW

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa pihak legislatif sejak awal telah mengkritisi target RTH dalam RTRW.

Ia menilai persentase yang ditetapkan dalam RTRW belum memenuhi batas minimal yang ditentukan pemerintah pusat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD.

“Kami sudah mengkritisi itu sejak awal. Persentasenya tidak sesuai dengan bare minimum yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Dorong Percepatan Melalui Perda Baru

DPRD berharap kehadiran Perda RTH dapat mempercepat pemenuhan target tersebut. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memperjelas norma dan langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah kota.

Amithya menyebut, selama ini RTRW hanya mengatur tata ruang secara umum. Sementara Perda RTH dinilai bisa lebih teknis dan operasional.

“Dengan adanya Perda RTH ini, kami berharap normanya lebih kuat dan prosesnya lebih tegas,” katanya.

Evaluasi Izin Lahan Jadi Solusi

Terkait keterbatasan lahan, DPRD menilai masih ada ruang solusi yang bisa dilakukan. Salah satunya melalui evaluasi izin-izin pemanfaatan lahan yang dinilai tidak sesuai.

Pemkot didorong untuk memetakan ulang wilayah yang berpotensi dialihkan menjadi RTH. Terutama pada izin yang melanggar atau tidak layak diperpanjang.

“Kalau lahannya tidak bisa diperluas, kita petakan lagi izin-izin yang melanggar. Itu tidak diperpanjang, lalu dialihkan menjadi RTH,” jelas Amithya.

Komitmen Capai Target Nasional

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memenuhi target nasional RTH sebesar 30 persen. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci utama.

Selain regulasi, konsistensi dalam pengawasan dan penegakan aturan juga menjadi faktor penting. Dengan langkah ini, diharapkan kualitas lingkungan perkotaan bisa semakin meningkat.

Exit mobile version