SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang yang belum mencapai target 30 persen terus menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai perlu langkah tegas dalam penataan ulang wilayah.
Ia mengatakan, pemetaan ulang harus dilakukan untuk mengidentifikasi bagian-bagian tata ruang yang melanggar aturan. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan berlanjut.
“Kita petakan lagi sebetulnya ruang-ruang atau bagian di tata kewilayahan yang melanggar. Kalau melanggar, ya izinnya tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Amithya juga menyinggung keberadaan bangunan di bantaran sungai yang selama ini menjadi persoalan. Ia menyebut, secara prinsip kawasan tersebut memang termasuk pelanggaran tata ruang.
“Kalau itu memang dari dulu sudah melanggar sebetulnya,” ujarnya.
Namun, penanganan kawasan sempadan sungai tidak bisa dilakukan secara sederhana. Hal itu karena adanya lintas kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Di situ ada aset BBWS, provinsi, dan lain sebagainya. Ini yang masih kami telusuri terkait sempadan sungai,” jelasnya.
Terkait penegakan aturan, Amithya menilai kinerja Satpol PP perlu diperkuat, meski hingga kini Peraturan Daerah (Perda) khusus RTH belum tersedia. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi pengawasan.
“Untuk RTH ini kan memang belum dibuat Perdanya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa acuan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk bertindak. Menurutnya, perangkat daerah tetap bisa melakukan pengawasan dan penertiban.
“Harusnya bisa berdasarkan RTRW bekerja dengan baik, termasuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Amithya juga menyoroti perlunya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengakui, penegakan aturan tata ruang tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
“Ini tidak bisa satu dinas saja. Kadang ada kendala, apakah tidak dilakukan atau tidak terinformasi dengan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ego sektoral masih menjadi tantangan dalam koordinasi lintas instansi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi agar target RTH 30 persen bisa tercapai.
“Kadang-kadang ego sektoral ini masih terlihat,” pungkasnya.
