Kejari Kabupaten Malang Tahan Eks Ketua KONI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 542 Juta

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 sebesar Rp 542 juta dari total anggaran Rp 5 miliar, Jumat (20/2/2026), dan langsung membawa keduanya ke Lapas Kelas I Malang.

Dua tersangka tersebut adalah RS selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020–2025 dan BY selaku Bendahara Umum periode 2019–2024. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan panjang atas pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Dispora.

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang ini memicu perhatian publik karena melibatkan pucuk pimpinan organisasi olahraga daerah. Nilai kerugian yang disangkakan mencapai Rp 542 juta, bagian dari total alokasi hibah Rp 5 miliar untuk periode 2022–2023.

Langkah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menandai babak baru penegakan hukum di sektor pembinaan olahraga daerah. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas I Malang untuk proses hukum lanjutan.

Dampak kasus ini turut menyeret perhatian elite politik lokal. Didik Gatot Subroto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, mengaku terkejut atas penahanan tersebut dan langsung mengaitkannya dengan kepemimpinan baru KONI.

Pesan untuk Ketua KONI Terpilih

Beberapa hari sebelum penahanan, Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa telah memilih Darmadi sebagai Ketua KONI Kabupaten Malang periode 2026–2028 dengan perolehan 40 suara, mengungguli pesaingnya.

Menanggapi dinamika tersebut, Didik menegaskan pesan kehati-hatian kepada pimpinan baru. “Kami mewanti-wanti pada Mas Darmadi, harus berhati-hati. Kasus (penahanan mantan ketua KONI dan bendaharanya) itu bisa dijadikan pelajaran terbaik,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menyatakan optimisme bahwa kepengurusan baru mampu menghadirkan tata kelola yang lebih transparan serta menghindari praktik kegiatan fiktif. Menurutnya, pembenahan manajemen anggaran menjadi kunci agar para ketua cabang olahraga merasa nyaman dan fokus pada peningkatan prestasi atlet.

Dukungan senada disampaikan Abdul Qodir atau Adeng, Sekretaris DPC PDIP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, yang menyatakan komitmen mengawal kepemimpinan baru agar tidak tersandung persoalan hukum.

Sementara itu, Darmadi merespons singkat penahanan pendahulunya dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. “Siap, itu akan kami jadikan pelajaran. Dan, kami berjanji akan transparan terkait anggaran,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, termasuk di sektor olahraga, menuntut akuntabilitas tinggi. Di tengah harapan peningkatan prestasi atlet daerah, transparansi dan pengawasan menjadi fondasi penting agar pembinaan olahraga berjalan bersih dan berkelanjutan.

Exit mobile version