Kejari Malang Dalami Dugaan Korupsi Hibah KONI Rp2,5 Miliar, Tanda Tangan Palsu Terungkap

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memperdalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp2,5 miliar. Hingga awal Februari 2026, penyidik telah memeriksa 84 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk mengamankan dokumen asli yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan anggaran.

Langkah penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, pada Kamis (5/2/2026). Selama sekitar 1,5 jam, tim penyidik menyisir sejumlah berkas administrasi guna menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban dana hibah di hampir seluruh cabang olahraga (cabor).

Dugaan Pemalsuan Kwitansi Dana Hibah KONI

Pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi melibatkan seluruh pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta pimpinan cabor penerima hibah. Kejaksaan menilai pencocokan antara salinan dokumen dan arsip asli menjadi kunci untuk membongkar pola penyalahgunaan anggaran.

“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” ujar Imam Rahmat Saputra saat dikonfirmasi penyidik. Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, Kejari menegaskan belum menetapkan tersangka karena proses pembuktian masih berjalan.

Dari keterangan sejumlah saksi internal KONI, muncul indikasi adanya markup anggaran yang dilakukan secara sistematis. Salah satu modus yang didalami adalah pencantuman nama dan tanda tangan pada kwitansi dana hibah yang disebut tidak pernah diterima oleh pengurus cabor terkait.

“Ada kwitansi nominal, tapi kami tidak pernah menerima uangnya. Kami juga tidak merasa tanda tangan dan menerima uang tersebut,” ungkap seorang pengurus KONI yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam beberapa kasus, cabor dilaporkan hanya menerima dana sekitar Rp10 juta, sementara dalam laporan pertanggungjawaban tercantum angka Rp20 juta.

Dana hibah KONI tersebut diketahui disalurkan melalui rekening Dispora Kabupaten Malang menggunakan mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pada periode itu, Dispora dipimpin oleh Nasarudin Hasan Selian sebelum dinonaktifkan pasca Tragedi Kanjuruhan 2022, lalu dilanjutkan oleh pelaksana tugas Firmando Hasiholan Matondang.

Di tengah penyidikan, perhatian publik juga tertuju pada mantan Ketua KONI Kabupaten Malang, Rosyidin, yang mengundurkan diri pada 20 Desember 2025. Sosok yang dikenal sebagai mantan kiper Persema Malang itu sebelumnya lekat dengan prestasi atlet daerah di ajang Porprov Jawa Timur VII dan VIII.

Saat ini, Kejari Kabupaten Malang masih memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian negara bersama tim ahli. Proses ini dinilai krusial untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh sebelum melangkah ke penetapan pihak yang bertanggung jawab. Pengusutan dugaan korupsi dana hibah olahraga ini pun menjadi sorotan luas, terutama bagi komunitas olahraga dan generasi muda di Jawa Timur yang menaruh harapan besar pada tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel

Exit mobile version