Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren, Pendaftaran hingga 5 November

Kementerian Agama membuka pelatihan daring pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan melalui MOOC Pintar pada 6–10 November 2026. (Foto: Dok. Kemenag)

SUARAMALANG.COM, Ciputat – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada 2–5 November 2026. Pelatihan ini diselenggarakan secara daring melalui platform MOOC Pintar Kemenag dan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 November 2026.

Program tersebut ditujukan bagi masyarakat, khususnya pengasuh pondok pesantren, ustadz dan ustadzah, musyrif dan musyrifah, serta tenaga kependidikan di satuan pendidikan keagamaan. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa upaya membangun pesantren ramah anak membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Langkah tersebut tidak cukup hanya melalui penyelesaian kasus atau perubahan regulasi, tetapi juga perlu menyentuh tata kelola pengasuhan dan keterlibatan seluruh warga pesantren.

Menurut Yusi, pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari budaya sehari-hari di lingkungan pesantren. Karena itu, penguatan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidikan diperlukan agar mereka mampu mengenali potensi risiko sejak dini, menciptakan lingkungan yang aman, serta memberikan respons yang tepat ketika terjadi kekerasan.

Materi Pelatihan Mencakup Pencegahan hingga Pendampingan Korban

Materi pelatihan melalui MOOC Pintar dirancang mencakup tiga dimensi pencegahan kekerasan. Dimensi primer berfokus pada asesmen risiko, mitigasi, edukasi, dan kampanye sebelum kekerasan terjadi.

Dimensi sekunder menitikberatkan pada deteksi dini, respons dan intervensi cepat, pelaporan, serta protokol pendampingan korban. Sementara itu, dimensi tersier diarahkan pada pembentukan budaya antikekerasan secara berkelanjutan dan pelibatan komunitas untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Pelatihan ini juga mengadopsi pendekatan *Child Safeguarding* atau perlindungan anak. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya kebijakan perlindungan anak, kode etik perilaku, lingkungan kegiatan yang aman, saluran pelaporan ramah anak, serta mekanisme respons dan evaluasi yang transparan.

Pengasuh Berperan Penting dalam Perlindungan Santri

Yusi turut menyoroti peran pengasuh, ustadz, serta musyrif dan musyrifah dalam mengenali tanda-tanda kerentanan pada santri. Mereka diharapkan mampu membangun komunikasi yang empatik dan menyediakan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.

Dalam konteks kehidupan asrama, musyrif dan musyrifah tidak hanya bertugas mengawasi santri, tetapi juga perlu memiliki kematangan emosional dan kemampuan mendengarkan tanpa menghakimi. Kemampuan tersebut dinilai penting untuk membantu mengenali potensi masalah serta memberikan respons yang sesuai.

Kemenag mengajak para pengasuh pesantren dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan keagamaan memanfaatkan kesempatan pelatihan ini. Melalui peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan tercipta budaya pengasuhan yang menghormati harkat dan martabat anak serta mendukung pesantren menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman.

Pendaftaran dibuka pada 2–5 November 2026, sedangkan pelaksanaan pelatihan berlangsung pada 6–10 November 2026. Informasi pendaftaran dan pelatihan dapat ditelusuri melalui platform resmi MOOC Pintar Kementerian Agama.

Exit mobile version