SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mendampingi pemulihan kondisi dan memastikan keberlanjutan pendidikan siswa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perlindungan anak, kondisi psikologis, dan hak belajar menjadi perhatian pemerintah di tengah situasi yang dihadapi lembaga tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan jajaran Kemenag di daerah telah berkoordinasi dan turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi para siswa. Langkah selanjutnya akan diarahkan pada pendampingan dan pembinaan agar pendidikan anak-anak tetap mendapat perhatian.
“Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Kamaruddin, setiap anak berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan, baik yang menempuh pendidikan formal maupun nonformal. Karena itu, kondisi psikologis dan masa depan pendidikan para siswa yang belajar serta menghafal Al-Qur’an di rumah tahfiz tersebut perlu dijaga bersama.
Kemenag Koordinasikan Langkah Pendampingan
Kamaruddin menyebut koordinasi telah dilakukan oleh kepala kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota. Laporan dari lapangan menjadi bagian dari langkah awal untuk menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap siswa tidak semestinya dibatasi oleh jalur pendidikan atau status lembaga tempat mereka belajar. Pemerintah dan berbagai pihak perlu memastikan anak-anak tetap memperoleh perhatian serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
“Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” katanya.
Pendekatan tersebut, lanjut Kamaruddin, juga penting untuk menjaga kondisi sosial masyarakat agar tetap kondusif. Perlindungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi fokus dalam penanganan situasi yang melibatkan siswa rumah tahfiz tersebut.
Status Perizinan Lembaga Menjadi Perhatian
Di sisi lain, Kamaruddin menjelaskan Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional (IJOP) yang menandakan lembaga tersebut terdaftar sebagai binaan Kemenag. Dengan kondisi itu, ia menyebut rumah tahfiz tersebut bukan lembaga pesantren di bawah pembinaan kementerian.
Meski demikian, Kamaruddin menegaskan status administratif tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak yang belajar di dalamnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran lembaga pesantren memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu mencakup unsur-unsur yang dikenal sebagai arkanul ma’had, antara lain keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar.
Proses pendaftaran dan verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, melakukan pengawasan, serta menjaga mutu pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegas Kamaruddin.
Kemenag menegaskan, perhatian terhadap pemenuhan administrasi lembaga dan perlindungan terhadap siswa perlu berjalan beriringan. Keberlanjutan pendidikan, rasa aman, serta kondisi psikologis anak-anak tetap menjadi hal yang perlu dijaga di tengah proses penanganan yang berlangsung.












