Kepala Desa Sumber Kradenan Mengundurkan Diri Usai Aksi Unjuk Rasa Balai Desa 

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang –Kepala Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Abul Khoiri, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (29/12/2025) malam, setelah warga menyampaikan aspirasi di depan Kantor Balai Desa Sumber Kradenan.

Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Abul Khoiri dan dibacakan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Kradenan di hadapan warga dan aparat keamanan.

Dalam surat pernyataan tersebut, Abul Khoiri menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sumber Kradenan terhitung sejak tanggal surat dibacakan.

Surat pengunduran diri Kepala Desa Sumber Kradenan (foto:suaramalang/luk)

Abul Khoiri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas pemerintahan desa selama masa kepemimpinannya. Ia menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

Sebelumnya, warga Desa Sumber Kradenan menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan pemerintahan desa. Aspirasi tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan administrasi desa, tanah kas desa, serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua BPD Sumber Kradenan, Suaidi, menyampaikan bahwa aspirasi warga terkait program PTSL menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Warga menyampaikan bahwa program PTSL yang telah dibayarkan belum selesai, sehingga sertifikat tanah belum diterbitkan,” ujar Suaidi.

Menurut Suaidi, keputusan pengunduran diri kepala desa tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas di lingkungan desa.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap agar ke depan pelayanan administrasi desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan.

Dengan pengunduran diri tersebut, penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumber Kradenan selanjutnya menunggu kebijakan dari Pemerintah Kecamatan Pakis dan Pemerintah Kabupaten Malang terkait penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Luki Hariono

Exit mobile version