Tekno  

Kewajiban Baru Operator Telekomunikasi: Bangun BTS di 500 Desa demi Raih Frekuensi Unggulan

Suaramalang – Pemerintah berencana melelang dua frekuensi, 700 MHz dan 26 Ghz. Pemenang wajib membangun infrastruktur jaringan di 556 lokasi yang belum memiliki akses internet atau kosong.

Dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, kewajiban tersebut menjadi salah satu syarat memenangkan lelang pita frekuensi 700 MHz. Ratusan lokasi tersebut konon belum menarik minat operator seluler.

Jumlah ini hampir setengah dari jumlah yang diusulkan oleh pemerintah provinsi. Hingga Mei 2023, total sudah ada 1.020 lokasi yang diusulkan saat itu.

Terkait kabar tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan, hal itu sedang dibahas Kominfo. Pihaknya juga terlibat dalam diskusi tersebut.

Namun, dia juga meminta menunggu untuk melihat apa hasil pembahasannya. “Hal ini sedang dibicarakan oleh Kominfo. ATSI juga terlibat dalam pembahasannya. Pada akhirnya kita wait and see,” kata Merza kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah berencana melelang dua frekuensi secara bersamaan, yakni 700 Mhz dan 26 Ghz. Lelangnya akan dilakukan serentak dan akan dilaksanakan pada tahun ini.

Dihubungi akhir tahun lalu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Denny Setiawan menjelaskan, proses lelang akan dilakukan setelah seluruh persiapan dan regulasi pendukungnya selesai.

Frekuensi 700 Mhz yang sebelumnya dilelang digunakan untuk siaran TV analog. Program Analog Switch Off (ASO) menyisakan dividen digital sebesar 112 Mhz, dengan 90 Mhz untuk layanan telekomunikasi.

Sedangkan frekuensi 26 Ghz yang dilelang Kominfo akan memiliki lebar 2,7 Ghz.