KLH Usut Kebakaran di 335 Konsesi Perusahaan, Dugaan Pembakaran Diselidiki

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyatakan KLH/BPLH sedang memverifikasi kebakaran hutan dan lahan di area konsesi 335 perusahaan untuk memastikan penyebab dan pertanggungjawaban hukumnya. (Foto: Dok. Kemenlh)

SUARAMALANG.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menginvestigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi milik 335 perusahaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan, verifikasi dilakukan terhadap seluruh area yang terbakar, mulai dari lahan seluas dua hingga lima hektare sampai lokasi yang mencapai ratusan hektare.

Menurut Jumhur, luas dan kondisi kebakaran yang beragam membuat setiap lokasi perlu diperiksa secara terpisah. Langkah ini diperlukan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kepastian mengenai penyebab maupun pihak yang terlibat.

“Seluruh areal yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu,” kata Jumhur dalam keterangan yang disampaikan KLH/BPLH, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Internasional Penelitian dan Inovasi Lahan Gambut di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (31/10/2026).

Dugaan Pembakaran dan Penyebaran Api Ditelusuri

Berdasarkan pemantauan KLH/BPLH, kebakaran ditemukan pada berbagai kondisi lahan, termasuk area yang belum tergarap dan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah juga mendalami kemungkinan kebakaran yang berawal dari aktivitas pembukaan lahan menggunakan api.

Jumhur menjelaskan, sebagian praktik pembakaran disebut berlangsung di lahan terbuka yang dapat diakses masyarakat. Namun, api yang digunakan untuk membuka lahan berisiko merambat ke area lain sehingga memicu kebakaran lebih luas.

KLH/BPLH juga sedang memverifikasi informasi intelijen mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jumhur menegaskan, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pendalaman.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan masyarakat maupun motif pembakaran yang disebut berkaitan dengan sabotase belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir penyelidikan.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

KLH/BPLH menyatakan penegakan hukum akan diarahkan kepada pihak yang terbukti bersalah, baik pemilik konsesi maupun pihak lain yang diduga terlibat. Namun, penentuan tanggung jawab harus menunggu hasil verifikasi setiap lokasi kebakaran.

“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan masalah hukum,” ujar Jumhur.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengenai langkah penegakan hukum lingkungan di kawasan regional. Menurut Jumhur, masing-masing negara perlu menghormati kedaulatan dan proses hukum yang berlaku.

Hasil investigasi terhadap 335 konsesi perusahaan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan pemerintah dalam menangani karhutla. KLH/BPLH menyatakan proses ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, memulihkan fungsi ekologis, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara objektif.

Exit mobile version