SUARAMALANG.COM – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan…
penegakan hukum lingkungan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
