SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Malang bersama aparat kepolisian dalam melakukan penataan dan penertiban kawasan Pasar Kebalen. Menurutnya, upaya tersebut menjadi langkah penting untuk mengurai persoalan kemacetan dan kesemrawutan yang selama bertahun-tahun terjadi di kawasan tersebut.
Bayu menilai, penataan Pasar Kebalen bukan hanya soal relokasi pedagang atau penegakan aturan semata, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan pasar rakyat yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Ia menyebut kondisi pasar yang meluber hingga badan jalan selama ini telah mengganggu aktivitas pengguna jalan dan menimbulkan kepadatan lalu lintas.
“Ini pekerjaan yang tidak mudah karena persoalannya sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pedagang. Karena itu kami mengapresiasi keberanian Pemkot dan kepolisian untuk mulai melakukan penataan secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga berharap penataan Pasar Kebalen dapat menjadi momentum evaluasi bagi pasar-pasar lain di Kota Malang. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan antisipasi lebih dini agar persoalan serupa tidak kembali muncul di titik-titik perdagangan lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban.
Untuk jangka pendek, Bayu menilai kebijakan pembatasan jam operasional pedagang dari pukul 24.00 WIB hingga 06.00 WIB merupakan solusi sementara yang cukup realistis atau win-win solution. Dengan skema tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, namun fungsi jalan umum dan ketertiban kawasan juga tetap terjaga.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap perlu memikirkan solusi jangka panjang terkait penataan pedagang. Pasalnya, berdasarkan aspirasi yang diterima, jumlah PKL di kawasan Kebalen disebut mencapai sekitar 700 pedagang, sementara kapasitas area pasar di dalam diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 pedagang.
Kondisi tersebut, menurut Bayu harus diselesaikan dengan pendekatan yang bijak dan manusiawi. Ia menyebut masih ada beberapa pasar maupun bedak kosong di Kota Malang yang bisa dipetakan sebagai alternatif penempatan pedagang, sehingga seluruh pihak tetap mendapatkan ruang usaha yang layak tanpa mengganggu ketertiban umum.
Ia pun meminta Diskopindag, Dishub dan Satpol PP sebagai leading sector, dengan dukungan kepolisian, untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan secara konsisten dalam beberapa bulan ke depan. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Bayu optimistis pedagang maupun pembeli akan mulai terbiasa dan disiplin terhadap aturan jam operasional yang telah disepakati bersama.
Pewarta: *MS Al Katiri
