SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (WIKA) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus di Situbondo, Jawa Timur. Proyek milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tersebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang dinilai relevan dengan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Gunawan, mengatakan penggeledahan merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
Menurut Gunawan, proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus menjadi fokus penyidikan karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan melalui skema kerja sama operasi (KSO) yang melibatkan WIKA, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain menggeledah kantor WIKA di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan secara paralel di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri dokumen, data, maupun barang bukti lain yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek.
Gunawan menjelaskan seluruh barang bukti yang diperoleh nantinya akan dianalisis dan didalami guna memperkuat proses pembuktian. Hasil pengembangan tersebut akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri berupaya mempercepat penyelesaian perkara agar tidak berlarut-larut. Penyidik menilai percepatan penanganan kasus penting untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Polri juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses tersebut diklaim berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Gunawan mengungkapkan penggeledahan di kantor WIKA dilakukan di lantai 3 dan lantai 12. Beberapa ruangan di kedua lantai tersebut diakses penyidik karena diduga menyimpan dokumen maupun bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Penyidik berharap dukungan masyarakat agar proses pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus dapat berjalan lancar hingga tuntas. Hingga kini, Kortastipidkor Polri masih terus mendalami hasil penggeledahan dan belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
